Satres Narkoba Gempur Basis Narkoba di Medan Barat

Sebarkan:

 

Tersangka pemakai sabu. 

MEDAN | Menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas), Satres Narkoba Polrestabes Medan menggempur basis narkoba di Jalan Pertempuran Lorong 7, Kecamatan Medan Barat.

Dari hasil penggerebekan tersebut petugas membekuk 8 orang yang diduga pengedar dan pengguna narkoba masing-masing berinisial RE (34), Mh (23), HA (25), Ad (27), AN (35), HK (52), Ev (28) dan FN(30). Dari tangan tersangka turut disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,42 gram, 11 kaca pirex dan 11 klip plastik kecil.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Ricky Ramadhan SIK MH didampingi Kanit Idik I Iptu Inul Yaqin dan Kanit Idik 3 Iptu Irwanta Sembiring yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/10) mengatakan penggerebekan itu dilakukan berawal saat petugas menerima Dumas yang menyebutkan bahwa di Jalan Pertempuran Lorong 7 dijadikan tempat transaksi bandar narkoba yang beromset puluhan juta rupiah.

"Dumas tersebut juga menyebutkan bahwa peredaran narkoba seperti menjual kacang dilakukan selama 24 jam. Dan bandar narkoba juga sudah pernah ditangkap karena kasua narkoba. Para bandar sabu itu disebutkan sangat licin karena memasang kaki di setiap sudut gang," ujarnya.


Setelah menerima Dumas tersebut sambung Kasat, dia memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Usai diselidiki, perugas Satres Narkoba langsung melapor ke Kasat Narkoba bahwa memang benar ada peredaran narkoba di Jalan Pertempuran Lorong 7.


"Kamis (21/10) petang saya bersama Kanit Idik I, Kanit Idik 3 dan 70 personil Satres Narkoba bergerak ke lokasi dan langsung melakukan penyisiran di lokasi. Anggota kita mencurigai 2 pria yang tiba-tiba membuang sesuatu ke tanah. Selanjutnya petugas mengamankan kedua pria itu lalu memungut benda yang dibuang. Ternyata benda tersebut 1 paket sabu," jelasnya.


Saat diinterogasi sambung Ricky, kedua tersangka mengaku baru membeli narkoba itu dari seorang pria yang tinggal di rumah tak jauh dari tempat mereka diamankan. Kasat bersama anggotanya langsung menggerebek 3 rumah yang diduga milik pengedar narkoba. Dari lokasi petugas membekuk 6 orang yang masih satu keluarga.


"Kita kemudian melakukan penggeledaha  di setiap sudut rumah serta di luar rumah. Hasilnya kita menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di atas ventilasi udara dan di saku celana yang dijemur di dalam rumah. Di saat bersamaan kita juga melakukan tes urine terhadap 8 pengedar dan pengguna narkoba itu. Hasilnya seluruh tersangka positif menggunakan narkoba," ungkap Kasat.


Lanjutnya, para tersangka masing-masing berinisial RE, Mh, HA, Ad, AN, HK, Ev dan FN berikut barang bukti sabu seberat 3,42 gram, 11 kaca pirex dan 11 klip plastik kecil digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.


"Satres Narkoba Polrestabes Medan akan terus menggempur basis-basis narkoba. Ini merupakan langkah untuk meyelamatkan generasi muda agar terbebas dari narkoba. Saya juga mengimbau masyarakat untuk membantu pihak kepolisian dalam pemberantasan narkoba, yakni dengan memberikan informasi tentang wilayahnya yang rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba," imbaunya mengakhiri.(ka) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini