Polsek Deli Tua Ungkap Kasus Pencurian di Toko Rezeki Sport dan Pancing

Sebarkan:


DELITUA |
Team Unit Reskrim Polsek Delitua, Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus Pencurian di Toko Rezeki Sport yang berada di Pajak Delitua Jln.  Besar Delitua kel. Delitua Kec. Delitua, yang terjadi pada hari Kamis, 30 September 2021 sekira pukul 09.00 Wib.

Tersangka adalah Adek Sembiring (36) warga Jalan Delitua Gang Haliman, Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka ditangkap oleh Team Unit Reskrim Polsek Delitua pada hari Jumat (01/10/2021) sekira pukul16.30 Wib, persisnya di pajak Delitua.

Menurut Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, SH. MH, kepada wartawan menjelaskan, kalau awal kejadian pencurian tersebut pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira pukul 09.00 wib. 

Pada saat Itu korban An. Pritam Singh (57) warga Jln. Besar Delitua kel. Delitua Kec. Delitua, membuka toko dan langsung masuk kedalam toko sudah mendapati keadaan toko dalam keadaan berserak. Kemudian korban naik ke lantai II toko, dan melihat pintu depan dalam keadaan terbuka dan Rusak, kemudian korban mengecek barang barang seisi toko, ternyata barang berupa Raket lining asli,  Racket Yonex premium dan Alat Olah raga lainnya, Senapan angin Merek Canon Asli,  Gitar mahogani dan Gitar Yamaha Lokal sudah tidak ada lagi ditempat semula.

Tak terima dengan kejadian itu dan merasa dirinya dirugikan maka hari itu juga korban mendatangi Polsek Delitua untuk membuat laporan. 

" Mendapat laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Delta yang dipimpin oleh Panit Luar Ipda Syawal Sitepu, SH langsung meluncur  kelokasi untuk Cek TKP," terang Kapolsek AKP Zulkifli Harahap,SH.MH.

Berdasarkan dari  Cek TKP dan hasil Penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Delitua, diduga keras kalau pelaku Pencurian di Toko Rezeki Sport dan Pancing milik Pritam Singh tersebut mengarah kepada tersangka Adek Sembiring.

Dan pada Hari Jumat tgl 01 Oktober 2021 diterima informasi kalau tersangka sedang berada di Pajak Delitua. Dan begitu mendapat Informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Delitua team 7.6 yang dipimpin Oleh Panit II Ipda Syawal Sitepu, SH langsung meluncur kelokasi dimaksud dan terpandang mata dengan tersangka, dan team langsung menangkap tersangka.

" Setelah dilakukan Interogasi terhadap tersangka mengakui perbuatanya melakukan pencurian ditoko Rezeki sport dan Pancing bersama seorang temannya An.  Tuntung Tarigan (DPO) dengan cara memanjat  dari Rumah kosong samping TKP, dan mencongkel pintu depan lantai II  toko dengan menggunkan besi dan obeng dan memgambil barang barang toko dari lantai I, dan kemudian barang yang diambil dilangsir bersama dengan temannya An.  Tuntung Tarigan," Jelas Kapolsek.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka, diamankan BB berupa 1 Celana Sport warna Hitam merk Adizero dan 1 Jaket Sport Warna Hitam Lis Hijau. "Selanjutnya tersangka beserta BB di boyong kekomando guna di lakukan pemeriksaan lanjut," pungkas Kapolsek.(Jassa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini