Perkara Korupsi Rp35,1 M di Bank Sumut KCP Galang Akhirnya Dilimpahkan ke Pengadilan

Sebarkan:

  


Legiarto selaku mantan Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang. (MOL/IntlKjtsu)



MEDAN | Berkas perkara korupsi senilai Rp35,1 miliar di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Kabupaten Deliserdang dengan 3 terdakwa dilaporkan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.


Hal itu dibenarkan Kajati Sumut IBN Wismantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Rabu (27/102021).


"Koordinator Tim JPU yang akan mengawal proses hukumnya dari Kejati Sumut berkolaborasi dengan Kejari Deliserdang," sebutnya.


Ketiga calon terdakwa yakni Legiarto selaku mantan Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang, mantan Wakil Pimpinan Ramlan serta Salikin, selaku debitur. Peristiwa tindak pidana korupsi nya disebutkan antara tahun 2013 hingga 2015.  


Menurut mantan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Deliserdang itu, pusaran kasus korupsi bank 'plat merah' tersebut aset negara mencapai Rp25.859.547.421 dari kerugian sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut dengan nominal sebesar Rp35.153.000.000.


"Dalam pemulihan kerugian negara itu penyidik melakukan penyitaan obyek berupa tanah/bangunan dan tanah/kebun sawit. Persisnya sebanyak 118 obyek yang tersebar di beberapa tempat di Sumut," urainya


Kasus dugaan korupsi di KCP Galang melibatkan Legiarto, selaku pimpinan, wakilnya ketika itu Ramli dan salah seorang debitur, Salikin. 


Hal itu diduga dilakukan para tersangka dengan cara memanfaatkan sarana perkreditan yang berlaku pada PT Bank Sumut. Di antaranya, Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Properti Sumut Sejahtera (KPP SS) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL).


Sebanyak 125 perjanjian kredit diduga kuat diperbuat bukan fakta sebenarnya kemudian dicairkan kepada Salikin.


Calon terdakwa Legiarto dan Salikin dijerat pidana primair, Pasal 2 ayat (1)  Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 


Subsidair, Pasal 3  Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini