Pelaku Curat Diringkus Reserse Percut Seituan, Satu Ditembak

Sebarkan:
Tersangka yang ditembak. 
MEDAN | Reskrim Polsek Percut Seituan berhasil meringkus 3 tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan dari 2 lokasi berbeda, salah satunya terpaksa ditembak kakinya lantaran mencoba melarikan diri. 

Menurut Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agus Setiawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Dony Pance Simatupang di Polsek Percut Seituan ( 22/10) sore mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari peristiwa pencurian 50 kotak keramik lantai di Jalan Perhubungan, Simpang Beo, Desa Laut Dendang pada tanggal 22 Oktober 2021 milik korban berinisial RF ( wanita 45) yang merupakan warga Jalan Persatuan 3, Dusun 16, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.

Atas peristiwa ini korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Percut Seituan. Atas informasi itu, Polisi langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berjumlah 2 orang berinisial MJ alias Black warga Jalan Perhubungan, Gang Merpati Percut Seituan, dan BUR alias Ucok (40) warga tanah Garapan Laut Dendang.

"Hingga akhirnya kita berhasil meringkus keduanya berikut seorang penadah barang curian berinisial TA alais Miji. Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku kerap beraksi melakukan pencurian dengan pemberatan sedikitnya di 7 lokasi berbeda.  Salah satunya di Jalan Pengabdian, Desa Laut Dendang, Percut Seituan.  Bahkan keduanya terlibat dalam kasus pencurian dengan Kekerasan yang menimpa korbanya berinisial RA (19) warga Jalan Perhubungan, Percut Seituan,"ucap Kapolsek Percut Seituan.


Tambahnya lagi, Tersangka MJ alias Black ditangkap Polisi pertama kali pada hari Kamis, tanggal 21 Oktober 2021 sat berada di salah satu cafe Ayu, Desa Sampali. Saat diinterogasi Black mengakui perbuatannya bersama rekannya berinisial BUR alias Ucok. Kemudian Ucok juga berhasil ditangkap, dari keterangan keduanya mengaku barang curian mereka jual pada seorang penadah berinisial TA alias Miji yang juga turut kita amankan,"sebut Kompol M. Agus Setiawan.

Selanjutnya, Polisi bergerak mencari barang bukti hasil kejahatan lainya dan pelaku diminta untuk menunjukan lokasinya.

"Namun pada saat itu, tersangka MJ alias Black mencoba melarikan diri dengan cara melawan petugas hingga akhirnya padanya diberikan tindakan tegas dengan menembak kakinya. Si Black ink merupakan residivis yang sudah 4 kali masuk penjara dalam kasus yang sama dari tahun 2015 hingga 2019,"sebut Kapolsek Percut Seituan.

Selain 2 tersangka dan 1 penadah barang curian, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 42 kotak keramik lantai, 1 becak barang bermotor, 1 pisau sangkur, 1 kunci L dan 1 sepatu  dan 1 tas pinggang milik pelaku. (ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini