Lagi Asik Kendarai Kreta Hasil Curanmor Pria Ini Diringkus Polisi

Sebarkan:

 


LANGKAT | Abdul Fikra Hasibuan (25), warga Dusun V, Desa Tanjung Pasir, Kec.Pkl.Susu, Kab.Langkat, diringkus Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu.

Pria pengangguran ini diringkus, Selasa (19/10/2021) di Jln.Pkl. Brandan, Link.VIII, Kel.Beras Basah, Kec.Pkl. Susu, saat sedang mengendarai sepeda motor hasil curian milik Muhammad Husni (28), warga Dusun II Karya Alur Merbau, Desa Tanjung Pasir, Kec.Pkl.Susu, Kab. Langkat.

Informasi yang diterima metro-online.co dari Kapolsek Pangkalan Susu, AKP Ilham, S.Sos, melalui Lapsitnya, menjelaskan bahwa, penangkapan salah seorang pelaku ramor ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/62/X/2021/SU/LKT/Sek- Pkl.Susu, tanggal 19 Oktober 2021 dan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/52/X/RES 1.8/2021/Reskrim, tanggal 19 Oktober 2021.

"Kronologis kejadiannya, pada hari Rabu (01/10/2021) sekira pukul 10.00 Wib, Saksi Suprihatin (Ibu pelapor) baru pulang dari Desa Batu Seratus Desa Paya Tampak dengan mengendarai 1 (satu) unit Sp.Motor merek Honda Beat warna hitam les kuning dengan Nomor Polisi BK 2628 PAR, No. Rangka MHIJFN116EK006446 dan Nomor Mesin JFN-1004069. Sesampainya di rumah, kemudian Ibu korban, Kemudian, memarkirkan spd.motor tersebut di halaman rumahnya di Dusun II Karya Alur Merbau, Desa Tanjung Pasir, Kec.Pangkalan Susu. Lalu saksi ke belakang rumah untuk mengerjakan pekerjaan rumah. Setelah itu, saksi hendak memasukkan Sepeda Motor yang diparkir di halaman ke dalam rumah. Namun sepeda motor tersebut telah hilang," ujarnya.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian materil sebesar Rp.7.000.000. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Susu.

"Setelah menerima laporan tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Pkl. Susu bersama dengan korban dan saksi-saksi lainnya melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan sepeda motor milik korban. Nah, singkatnya, pada hari Selasa (19/10/2021) sekira pukul 22.00 Wib, Tim mendapat informasi dari korban jika dirinya sempat melihat diduga pelaku ada melintas membawa sepeda motor Honda Beat warna hitam les kuning yang mirip dengan sepeda motor miliknya. Mendapat informasi tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek beserta korban secara bersama-sama melakukan pencarian," terangnya.

Benar saja, sekira pukul 22.30 Wib, tim melihat diduga pelaku melintas di jalan umum tepatnya di Jln.Pkl.Brandan Link-VIII, Kel.Beras Basah, Kec.Pkl. Susu. "Kemudian Tim langsung mengamankan pelaku dan setelah dicek bahwa benar sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku memang benar milik korban. Setelah dilakukan interogasi singkat terhadap pelaku mengaku bernama Abdul Fikra Hasibuan alias Fikra dan mengakui jika sebelumnya pelaku mengetahui jika sepeda motor tersebut adalah barang hasil kejahatan (pencurian) yang dilakukan oleh temannya bernama Ipan Black (belum tertangkap)," terang Kapolsek.

Pelaku mengakui, usai berhasil mencuri sepeda motor milik korban yang dilakukan temannya, pelaku bersama dengan Ipan Black berniat menjual sepeda notor tersebut kepada orang yang berminat. Namun belum laku terjual juga. Sehingga pelaku masih menggunakan sepeda motor hasil curian tersebut sebagai alat transportasinya sehari-hari. 

Saat ini, pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit Sp. Motor Honda Beat sudah dibawa ke Polsek Pkl.Susu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(r/lkt-2)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini