Giliran dr Indra Wirawan Saksi untuk Terdakwa Selvi, Harga Vaksin Tetap Rp250.000 per Orang

Sebarkan:

 



Dokter Indra Wirawan (monitor bawah) saat dimintai keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa Selviwaty. (MOL/ROBS)



MEDAN | Giliran dr Indra Wirawan (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah-red) dihadirkan tim JPU dari Kejati Sumut secara video teleonference (vicon) sebagai saksi untuk terdakwa pemberi suap jual beli vaksin Covid-19 secara massal, Selviwaty alias Selvi, Jumat (15/10/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.


Dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Dinkes Provsu) yang ditugaskan di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut itu membenarkan adanya komitmen saksi dengan terdakwa Selvi.


"Iya. Biaya vaksin per orang tetap Rp250.000. Saya nggak ikut memvaksin Yang Mulia. Ada tim Saya yang memvaksinnya,"  katanya.


Ketika ditanya hakim anggota Immanuel Tarigan apakah saksi sadar bahwa vaksin Covid-19 bukan untuk diperjual belikan dan warga yang divaksin tidak dikenakan biaya, dr Indra mengaku menyadarinya.


Fakta terungkap lainnya, vaksin yang diminta terdakwa kepadanya yang bertugas di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut merupakan sisa kegiatan vaksinasi Covid-19 dari 4 Divisi. Yakni Divisi Administrasi, Pemasyarakatan, Keimigrasian serta Pelayanan Hukum dan HAM.


"Ada 4 surat permohonan vaksin yang Saya masukkan ke Dinkes Sumut Yang Mulia. Sisa vaksinnya Saya bawa pulang dan disimpan di kulkas," urainya menjawab pertanyaan hakim anggota lainnya, Ibnu Kholik.


Ketika dicecar ketua tim JPU Hendri Sipahutar, Indra Wirawan mengakui bahwa kerjasama vaksinasi massal berbayar tersebut dengan terdakwa Selvi ,  tanpa seizin pimpinannya di Dinkes Provsu.


Lanjutkan Kerjasama


Sementara Hendri yang ditanyai usai persidangan mengatakan, terdakwa Selvi semula bekerjasama (vaksinasi massal berbayar) dengan terdakwa satu lagi, Kristinus Saragih juga sebagai dokter di Dinkes Provsu.




Tim JPU dari Kejati Sumut dan majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu. (MOL/ROBS)



"Karena stok vaksin dari dr Kristinus habis maka Kristinus meminta terdakwa Selviwaty menelepon dr Indra Wirawan yang bertugas di Kanwil Kemenkumham Sumut.


Dari fakta terungkap di persidangan, kerjasama terdakwa Selvi dengan saksi ini (dr Indra Wirawan) berlanjut. Penyidik dari Polda Sumut tempo hari kan lebih dulu mengamankan mereka berdua. Setelah dilakulan pengembangam, terdakwa dr Kristinus menyusul diamankan?" urainya," kata Hendri.


Ketika dikonfrontir hakim ketua Saut Maruli Tua Pasaribu, terdakwa Selviwaty juga mengikuti persidangan secara vicon menegaskan, setelah dari dr Kristinus kerjasama vaksin massal berbayar tersebut berlanjut ke saksi dr Indra Wirawan. Persidangan pun dilanjutkan pekan depan.


2 Bulan


Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa Selvi merupakan inisiator kegiatan vaksinasi Covid-19 jenis Sinovac massal berbayar tersebut. Akhirnya disepakati harga sekali vaksin Rp250.000 per orang dengan komitmen terdakwa Selvi mendapatkan 'komisi' -sesuai dakwaan- antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.


Sedangkan vaksin Covid-19 yang digunakan terdakwa Kristinus Saragih dan Indra Wirawan adalah sisa vaksin yang seharusnya dikembalikan ke Dinkes Provinsi Sumut. 


Vaksin massal tersebut berlangsung selama 2 bulan, mulai April 2021 baru lalu. Di antaranya vaksin untuk 50 orang (Rp12.500.000), 18 orang (Rp4.500.000), 103 orang (Rp25.750.000, 90 orang (Rp22.500.000, 40 orang (Rp10 juta) dan 60 orang (Rp15 juta).


Terdakwa Indra dan Wirawan Kristinus Saragih masing-masing dijerat pidana perbuatan berlanjut, yaitu menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini