Gelapkan Sepmor Warga Dari Langkat, Pelaku Ditangkap di Tanah Karo

Sebarkan:

 


LANGKAT | Andre Peranginangin (24), warga Jln.Pajak Singa, Gang Sigantang Sira Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, terpaksa berurusan dengan Polsek Pangkalan Brandan.

Pasalnya, pria ini nekat menggelapkan sepeda motor yang dipinjamnya dari korban (pelapor) Krismanto Hutapea (32) warga Jln.Pelikan XII No.114, Perumnas Mandala, Kelurahan Percut Sei Tuan, Kec.Medan Denai, Kota Medan. Sementara, sepeda motor milik pelapor dititipkan kepada keluarganya (saksi) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Tanjungpura, Gang Umar Dusun Pelawi Dalam, Desa Pelawi Selatan, Kec.Babalan, Kab.Langkat.

Informasi yang diperoleh metro-online.co dari Kanit Res Polsek Pkl.Brandan, Ipda W.Situmorang, lewat Lapsitnya, memaparkan, bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/80/VI/2021/SU/Langkat/Sek-Pkl. Brandan tertanggal 22 Mei 2021.

Sementara kronologis kejadiannya terjadi pada hari Sabtu (22/05/2021) lalu sekira pukul 24.00 WIB, saat pelapor (korban) berada di rumahnya di Medan, korban mendapat laporan melalui telepon dari saksi Juan Siregar. Saksi Juan Siregar memberitahukan kepada pelapor bahwasanya sepeda motor Honda Verza milik pelapor yang dibawa kerja oleh terlapor (Andre Peranginangin) belum dikembalikan oleh pelaku.

Adapun identitas sepeda motor tersebut adalah merek Honda Verza tahun 2019 warna hitam dengan Nomor Polisi BK 6897 AJD dengan nomor rangka MH 1 011 102 3313, seta Nomor Mesin k01 e102 3705. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp22.000.000.

Selanjutnya, karena merasa dirugikan dan keberatan, korban (pelapor) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pkl.Brandan.

Berdasarkan laporan korban, kemudian pada hari Selasa (19/10/2021) sekira pukul 10.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Pkl.Brandan beserta anggotanya bergerak menuju Tanah Karo. Sebab, sesuai dengan hasil GPS pelaku penggelapan ranmor menunjukkan berada di Tanah Karo. Kemudian Kanit Reskrim berkoordinasi dengan Polsek Simpang Empat Polres Tanah Karo, untuk melakukan penyelidikan.

"Bersama anggota Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Karo, kemudian sekira pukul 20.00 Wib, pelaku dapat ditangkap di Wilkum Polsek Simpang Empat Polres Tanah Karo. Kemudian pelaku dan BB sepeda motor merek Honda Verza milik korban dibawa ke Polsek Pkl.Brandan guna untuk diproses lebih lanjut.(r/lkt-2)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini