Buronan Cabul Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Tanjungbalai

Sebarkan:


TANJUNGBALAI |
Buronan pelaku cabul yang berinisial RM alias Boyot alias Boy berhasil diringkus Satreskrim Polres Tanjungbalai, Jumat (22/10/2021).

Kapolres Tanjungbalai Akbp Triyadi SH, SIK melalui Kasat Reskrim Akp Rapi Pinakri SH, SIK mengatakan bahwa RM alias Boyot Alias Boy diringkus oleh Sat Reskrim,sehubungan laporan Ibu kandung korban ke Polres Tanjung balai pada tanggal 5 Agustus 2021,Tentang perbuatan Cabul yang dialami oleh anaknya Mawar (nama samaran) yang dilakukan oleh pelaku RM alias Boyot alias Boy pada bulan agustus 2019 sekira pukul 14.00 Wib di Kota Tanjungbalai. 

Sebut Rapi, adapun kronologis kejadian pencabulan  tersebut adalah,pada hari dan tanggal (tidak ingat-red) bulan agustus 2019 di kota tanjung balai telah terjadi persetubuhan terhadap anak dibawah umur terhadap Mawar(nama samaran). Yang dilakukan oleh RM alias Boyot alias Boy dengan cara saat itu pelaku dan korban tinggal satu rumah.

Yang mana  pelaku merupakan adik ayah kandung korban. Saat itu korban lagi tidur,,secara tiba tiba pelaku datang dan langsung memeluk korban Bunga (nama samaran),lalu membuka celana yang dipakai korban. Dan selanjutnya pelaku memasukkan kelaminnya pada kelamin Korban Bunga (nama samaran),. Akibat kejadian tersebut ibu kandung Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung balai untuk di Proses sesuai Hukum  yang berlaku.

Lanjutnya lagi,berdasarkan laporan pengaduan ibu kandung Koban tersebut. Kemudian Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Idik II Iptu Eko Ady R SH, MH. Dan hasil penyelidikan bahwa pelaku RM alias Boyot alias Boy sedang berada Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai.

Dengan tidak membuang buang waktu pada hari Jumat Tanggal 22 Oktober 2021 Pukul 16.30 Wib pelaku tersebut berhasil di Ringkus. Dan selanjutnya langsung dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Tanjung Balai guna di proses sesuai hukum yang berlaku.

Kepada pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2018 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti UU RI No 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tentang perlindungan anak,"pungkas Rapi.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini