BREAKING NEWS!! Mantan Dirut PD Paus Pematangsiantar 'Diinapkan' 4 Tahun di Hotel Prodeo

Sebarkan:

 


Majelis hakim diketuai Mian Munthe akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun kepada terdakwa mantan Dirut PD Paus Kota Pematangsiantar. (MOL/ROBS)




MEDAN | Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD Paus) Kota Pematangsiantar Herowhin Tumpal Fernando Sinaga (47), dalam persidangan secara video teleconference (vicon), Senin (4/10/2021) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya divonis 4  tahun penjara.


"Saudara dinyatakan bersalah ya? Melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwa pertama primair penuntut umum. Untuk kesalahan saudara, kami majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara," urai hakim ketua Mian Munthe.


Selain pidana 4 tahun 'diinapkan' di hotel prodeo, warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar itu juga dikenakan sanksi denda denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.


Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp215 juta terkait pengadaan lemari, Alat Tulis Kantor (ATK), fotokopi dan cetakan untuk kebutuhan PD Paus TA 2014 lalu.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa terbukti bersalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.


"Karena dakwaan penuntut umum bersifat alternatif, maka majelis hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan dakwaan lainnya," urai Mian Munthe. 


Dikenakan UP


Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp215 juta subsidair, dengan ketentuan setelah sebulan perkara pokoknya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang.


Bila nantinya harta benda terdakwa tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara. 




Terdakwa Herowhin Tumpal Sinaga dihadirkan di persidangan secara vicon di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)





Hal yang memberatkan, terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).


Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan serta tidak mengembalikan kerugian keuangan negara. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.


"Baik ya? Penuntut umum maupun terdakwa dan penasihat hukumnya (PH) sama-sama memiliki hak untuk pikir-pikir selama 7 hari apakah diterima atau banding," pungkas Mian Munthe.


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU dari Kwjari Pematangsiantar. Sebab terdakwa Herowhin Tumpal Fernando Sinaga sebelumnya dituntut Nixon A Lubis agar dipidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp215 juta subsidair 2,5 tahun penjara. 


Pertanggungjawaban


Terdakwa Herowhin Tumpal Fernando Sinaga ketika itu sebagai Dirut PD yang baru dibentuk di Pemko Pematangsiantar, tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan laporan keuangan yang berasal dari Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pematangsiantar diatur dalam Perda No 7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal kepada PD Paus. 


Pada Pasal 7 disebutkan jumlah modal yang diserahkan ke PD Paus sebesar Rp50 miliar yang diberikan secara bertahap. Tahun 2004 PD Paus mendapatkan dana penyertaan modal sebesar Rp4 miliar, sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Pendapatan (RKAP). 


Di antaranya untuk operasional gaji pegawai (Rp1.994.579.306), belanja kebutuhan kantor sebesar Rp1.099.617.600. Biaya pemeliharaan (Rp305 juta), peningkatan SDM (Rp350.803.094) serta kegiatan pameran PD Paus (Rp300 juta). (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini