45 Menit Silaturahmi Forwakum Sumut dengan Kalapas Medan, Erwedi: Warga Binaan Overkapasitas Semestinya Persoalan Nasional

Sebarkan:

 



Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution (tengah) didampingi Sekretaris Ansah Tarigan saat memberikan cinderamata kepada Kalapas Medan Erwedi Supriyatno. (MOL/ROBS)



MEDAN | Santai tapi serius. Demikian kesan yang timbul di benak rombongan Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) saat melakukan silaturahmi kurang lebih 45 menit dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Medan Erwedi Supriyatno, Senin (18/10/2021) di ruangan kerjanya.


Demikian halnya ketika ditanya tentang persoalan klasik overkapasitasnya penghuni lapas sedangkan jumlah pegawai termasuk dirinya, staf, bagian administrasi  dan personel di lapangan hanya 119 orang. 


Petugas yang aktif secara bergantian (aplusan) di lapangan hanya 21 hingga 24 personel, menurut Erwedi, seharusnya tidak dijadikan sebagai suatu permasalahan di lingkungan Lapas Medan semata.


"Hal itu seharusnya masalah nasional. Karena lapas dan rumah tahanan negara (rutan) hanya menerima warga binaan kan? Dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Kita tidak bisa menolak," katanya. 


Menurut alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan 1991 itu, sistem hukum pidana di Bumi Pertiwi yang perlu diperbaiki. Masih belum tepat formulanya dikarenakan orientasinya semakin hari semakin banyak orang yang dipenjarakan. 


"Kita tidak ingin kasus-kasus tindak pidana ringan misalnya tidak harus berujung dengan dipenjarakan. Masih ada alternatif pidana lainnya seperti pidana bersyarat, penerapan Restorative Justice di tingkat kepolisian dan kejaksaan dan seterusnya atau sanksi dijadikan sebagai pekerja sosial," urai pria dikaruniakan putri semata wayang tersebut.


Demikian halnya dengan  solusi memberikan pelayanan yang terbaik sehubungan dengan masa pandemi Covid-19 bagi mereka yang telah memenuhi syarat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021.


Yakni tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, juga tidak berbanding lurus dengan jumlah warga binaan yang masuk ke Lapas Medan.


Tapi solusi itu, imbuhnya, juga tidak signifikan. Sebab data di Lapas Medan paling banyak misalnya yang keluar dalam setahun sebanyak 100 orang namun yang masuk bisa mencapai 500 orang.


Orientasi Dipenjarakan


"Sekali lagi menurut pribadi Saya, orientasi sistem hukum pidana kita berujung pada memenjarakan orang. Menurut Saya persoalan ini harus dipikirkanlah. Saya kan tidak punya kemampuan untuk itu. Masukan buat para pemangku kepentingan bersama dengan wakil rakyat untuk membahas persoalan ini. Sehingga tidak semua pelaku tindak pidana itu harus berujung dengan dipenjarakan. Masih ada alternatif yang lain. 


Belum lagi tentang produk UU pidana yang baru, seperti UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tidak bijak bersosial media (sosmed). Ada orang dan bahklkan semula temannya merasa keberatan atau dihina, juga orientasinya seperti itu. Selalu berujung pada dipenjarakan.


Kondisi Lapas Medan saat ini sebanyak 3.092 orang dan 2.400 lebih terkait perkara narkotika. Perkara tersebut, imbuh mantan Kalapas Narkotika Yogyakarta itu, umumnya merupakan penyumbang terbesar isi lapas dan rutan di Tanah Air. Kurang lebih 80 persen dihuni warga binaan terkait narkotika. 


Kalapas Medan Erwedi Supriyatno foto bersama dengan rombongan Forwakum Sumut. (MOL/LapasMdn)



Asesmen


Khusus perkara-perkara penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ada diamanatkan yakni peran Tim Asesmen Terpadu (TAT). Di dalamnya ada unsur dari kepolisian, kejaksaan, Kemenkumham, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) namun sampai saat ini dinilai belum berjalan dengan baik. 


UU dimaksud juga mengamanatkan, orang benar-benar pecandu setelah dilakukan asesmen seharusnya dirawat secara medis maupun sosial. Tidak perlu dipidana penjara. Cukup direhabilitasi alias direhab.


Di sisi lain karena segala keterbatasannya Kemenkumham juga tidak semua lapas mendapatkan fasilitas program rehab bagi mereka pecandu narkotika setelah menjalani asesmen. 


"Karena teman-teman dari Forwakum Sumut menanyakan tentang permasalahan klasik overkapasitas, kira-kira begitulah pandangan Saya pribadi. Semoga bisa diekspos ke publik. Mudah-mudahan para pemangku jabatan bersama dengan bapak dan ibu wakil rakyat bisa menyerap aspirasi ini guna ditemukan solusi yang terbaik nantinya," urainya.


Profesional


Di bagian lain, Erwedi juga menyambut baik soal rencana Forwakum Sumut yang dinakhodai Aris Rinaldi Nasution dibantu Sekretaris Ansah Tarigan dan Bendahara Reza Daeng akan melakukan penyuluhan hukum ke beberapa sekolah dengan mengusung tema bijak bersosmed.


"Kami juga berharap silaturahmi dengan rekan-rekan Forwakum Sumut tetap terbina dan saling mengisi. Semoga Forwakum Sumut selalu profesional dalam menjalankan misi penyajian berita serta edukasi kepada publik secara berimbang," pungkas mantan Kalapas Kelas I Batu Nusa Kambangan tersebut.


Dalam kesempatan tersebut Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution menyampaikan terimakasih kepada Erwedi Supriyatno yang bersedia meluangkan waktu menerima rombongan serta berbagi informasi seputar kondisi dan pelayanan pemasyarakatan di lapas yang dipimpinnya.


Setelah memberikan cinderamata berupa kemeja Forwakum Sumut, Erwedi bersama Aris dan rombongan Forwakum Sumut di antaranya Sekretaris Ansah Tarigan, Kadiv Sosial Gusman, Kadiv Olahraga Zulfadli Siregar, Kadiv Organisasi Abimanyu, Divisi Humas Ryan Pranata, Jefri serta unsur Penasihat Robert Siregar pun berswafoto bersama. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini