WAOW!! Sebelumnya Dituntut 11 Tahun Terkait Peredaran 58 Gr Sabu, Saiful Irwansyah Divonis Bebas

Sebarkan:


 

Majelis hakim diketuai Syafril Batubara akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Saiful Irwansyah. (MOL/ROBS)



MEDAN | Saiful Irwansyah (43), warga   Dusun III, Desa Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang dalam persidangan secara video call (VC), Rabu (1/9/2021) di Cakra 7 PN Medan akhirnya divonis bebas.


Terdakwa pada persidangan sebelumnya dituntut JPU dari Kejati Sumut agar dipidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti pidana) 6 bulan penjara.


Namun dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Syafril Batubara dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan penuntut umum.


Majelis hakim menilai bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dan terlibat dalam perkara narkotika Golongan I jenis sabu seberat 58 gram yang juga menjerat terdakwa Supiandi (berkas penuntutan secara terpisah-red).


"Memerintahkan jaksa penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari rutan Polda dan merehabilitasi harkat dan martabat terdakwa," urai Syafril Batubara.


Pertimbabgan hukum majelis hakim, berdasarkan fakta-fakta hukum terungkap di persidangan di antaranya kesaksian saksi polisi maupun Supiandi terkait perkara peredaran 58 gram sabu tersebut.


"Penuntut umum (dihadiri Indra Zamachsyari) memiliki hak selama 7 hari kalau misalnya mau melakukan upaya hukum kasasi," pungkasnya.


Pesan Sabu


Sementara JPU dalam dakwaan menguraikan, Minggu (17/1/2021) sekira Pukul 18.30  WIB terdakwa Saiful Irwansyah menghubungi  Raja (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan memesan 2 ons sabu. Keduanya pun sepakat bertemu di  salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Tanjungmorawa.


Namun yang menyerahkan sabun adalah orang suruhan Raja, belakangan diketahui bernama Supiandi


Keduanya kemudian berangkat ke salah satu rumah di Jalan Lintas Sumatera Gang  Nangin, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.


Namun tiba-tiba 2 anggota sari Ditresnarkoba Polda Sumut menggerebek mereka dan menyita kristal putihnya dimasukkan ke dalam plastik bening tembus pandang yang dibalut dengan kertas tisu seberat 58,01 gram.


Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih tersebut positif mengandung methamphetamine, populer disebut sabu. 


Pertimbangan


Usai persidangan, hakim ketua Syafril Batubara menyebutkan pertimbangan hukum vonis bebas terdakwa di antaranya, keterangan Supandi sebagai saksi di persidangan sebelumnya  mengatakan bahwa sabu itu bukan milik terdakwa Saiful. Melainkan miliknya.


Selain itu, saksi polisi yang melakukan penangkapan menangkap juga menerangkan kalau sabu tersebut diamankan bukan dari tangan terdakwa. Namun, penyidik kepolisian tetap membawa terdakwa untuk dimintai keterangan ke Kantor Polisi.


"Sedangkan terdakwa Supandi berkas penuntutan terpisah telah kita vonis 9 tahun penjara," urai Syafril. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini