Terdakwa Penipuan dan TPPPPU Rp4 M Sebut Telah Kembalikan Dananya ke Anggota DPR, JPU: Ada Buktinya?

Sebarkan:



Siska Sari W Maulidhina (pakai masker oranye) saat diperiksa sebagai terdakwa di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Setelah sebulan lebih tertunda, Siska Sari W Maulidhina alias Siska (33), Selasa petang hingga malam tadi (7/9/2021) akhirnya diperiksa sebagai terdakwa penipuan dan Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang (TPPPPU) mencapai Rp4 miliar di Cakra 7 PN Medan.


Sejumlah poin substansial yang ditanyakan JPU dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina dibantah terdakwa. Di antaranya, mengenai pengakuan korban -kebetulan anggota DPR RI- Rudi Hartono Bangun bahwa dirinya terpedaya dengan cerita terdakwa yang memiliki indera keenam.


Yakni kekuatan magis bisa meminta tolong kepada 'Ratu Pantai Selatan' Nyi Roro Kidul agar mengirimkan semacam jin (terdakwa memanggilnya: Uti) bisa membantu politisi dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut karena menjadi salah seorang 'target' penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Sebaliknya, imbuh saksi, korban yang sempat menjadi pacarnya itu sering bercerita kepadanya soal kekhawatiran sedang diincar KPK. 


JPU pun memperlihatkan sejumlah chat (percakapan) terdakwa dengan korban lewat aplikasi WhatsApp (WA) kepada majelis hakim diketuai Tengku Oyong seputar korban menjadi incaran KPK serta ritual ayam serba hitam.


Demikian halnya mengenai transferan uang secara bertahap sejak tahun 2012 sebanyak 55 kali mencapai Rp1,3 miliar lebih ke rekening terdakwa maupun melalui temannya Halim Wijaya dan ayahnya, Gunawan Ananta Siregar untuk pembelian ayam hitam sekaligus untuk biaya upacara ritualnya, juga dibantahnya.


"Rudi yang cerita sedang dikejar-kejar KPK. Kalau mengenai pembelian ayam hitam setahu Saya sudah ada orang lain yang disuruh Rudi untuk mengurusnya," timpal terdakwa Siska.


JPU Rahmi Shafrina saat memperlihatkan alat bukti chat terdakwa Siska dengan korban Rudi Hartono Barus. (MOL/ROBS)



Di bagian lain terdakwa mengatakan kalau korban beberapa kali meminta tolong memakai nomor rekening bank temannya, Halim Wijaya. Rudi minta tolong agar Halim menukarkan uang rupiah ke jasa money changer menjadi uang dolar (Amerika Serikat dan Singapura-red).


Sepengetahuan wanita berwajah jelita itu, temannya Halim kemudian mengembalikan uang yang telah ditukarkan ke mata uang dolar tersebut ke Rudi Hartono Bangun yang diterima penjaga atau asisten rumah tangga korban.


"Ada bukti keq tanda terima kalau uangnya sudah diterima korban?" cecar Rahmi Shafrina dan dijawab, bahwa pamannya, Sutan Hariman Siregar pernah menamani Halim Wijaya untuk mengantarkan uang dolar ke rumah korban.


Ketika dicecar lagi soal bukti tanda terima menguatkan bahwa uang tersebut telah diterima kembali Rudi Hartono Bangun, terdakwa pun menggelengkan kepalanya. 


Sebab pada persidangan beberapa waktu lalu baik korban maupun saksi lainnya menerangkan kalau korban tidak mau mengembalikan sejumlah uang yang telah diberikan ke terdakwa. 


Beli Mobil


JPU Rahmi juga mencecar terdakwa soal alat bukti kalau sumber dana untuk pembelian mobil Toyota Voxy dan Rush dari uang terdakwa maupun keluarganya. 


Melalui tim penasihat hukumnya (PH) kemudian menunjukkan kontrak pekerjaan perusahaan yang dipimpin ayahnya yakni PT Sigma Suhartana yang bermitra dengan PT Inalum. Namun terdakwa tidak memberikan alat bukti kalau pembelian kedua mobil tersebut bersumber dari uang terdakwa maupun keluarganya.


Di bagian lain, Siska Sari W Maulidhina mengaku tidak ikut dalam dalam Tim Sukses (TS) korban ketika mengikuti pemilihan anggota DPR RI 2914-2019 maupun calon Bupati Langkat 2018 lalu. Dirinya hanya dimintai tolong menyiapkan souvenir.


Suami Istri


Siska mengakui hubungannya dengan korban sangat dekat. Rudi dipanggilnya: Yang. Sedangkan terdakwa dipanggil korban dengan: Cim. Terdakwa juga mengakui pernah melakukan hubungan suami istri dengan Rudi Hartono.


Sementara menjawab pertanyaan hakim anggota Jarihat Simarmata, terdakwa menerangkan kalau mereka pernah berencana melangsungkan pernikahan pada tahun 2015 lalu.


Namun rencana tersebut buyar menyusul viralnya video Rudi Hartono diuber wanita lain yang meminta pertanggungjawaban korban atas kebutuhan anak-anak mereka. Keluarga terdakwa pun ikut malu karena korban sebelumnya mengaku sudah duda.


Hakim ketua Tengku Oyong pun melanjutkan persidangan 2 pekan mendatang dengan agenda penyampaian tuntutan terhadap terdakwa.


Siska dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana dan kedua, Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPPPU. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini