Simpan Barang Curian Dikamar, Warga Stabat Nginap di Sel Polsek Stabat

Sebarkan:

 



LANGKAT | Hardri (51) warga jalan KHZ Arifin, kelurahan Stabat baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat diketahui sehari hari nya membuka usaha bengkel mobil serta toko alat alat mobil seperti ban kaca mobil dan.lain lain.

Naas bagi korban, pada Minggu (31/08/2021) sekira pukul 09.00 wib, ruko tempat usaha korban dibobol pencuri dari pintu belakang, akibat dari peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 15 juta rupiah.

Sesuai laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 58 / VIII / 2021 / SU / Langkat / Sek - Stabat, tanggal 31 Agustus 2021, dan hanya waktu 2 (dua) hari, tersangka berinisial F alias SAL (29) warga lingkungan IV kelurahan Stabat baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat ini nginap di sel Polsek Stabat.

Kapolsek Stabat, AKP Maritaken Surbakti melalui Kanit Reskrim Polsek Stabat, Ipda Hermawan, SH, dikonfirmasi Metro Online.co membenarkan kejadian pembongkaran ruko milik Hardri serta membenarkan penangkapan terhadap tersangka F alias SAl.

Usai melakukan olah TKP, petugas menemukan bukti yang mengarah kepada tersangka, dan pada Selasa (31/08/2021) sekira pukul 14.00 wib, petugas unit Reskrim Polsek Stabat berhasil ringkus tersangka F alias SAL yang saat itu sedang berada didalam rumah nya.

Penangkapan tersangka oleh team unit Reskrim Polsek Stabat yang didampingi Kepling IV tersebut melakukan penggeledahan rumah milik tersangka.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti hasil dari kejahatan tersangka berupa ban mobil sebanyak 15 yang disembunyikan tersangka didalam kamar tidur.

Tersangka yang di introgasi petugas, mengakui bahwa barang berupa ban tersebut adalah hasil daripada pembongkaran ruko milik korban, selain itu tersangka juga mengakui telah mengambil  5 buah kaca baru mobil Gran max, serta 5 buah kaca baru mobil L 300 dan 1 unit kompresor.

Dan atas kejadian tersebut, kehilangan barang dagangan nya berupa, 15 ban mobil baru, 5 kaca mobil baru jenis Gran max, dan 5 kaca mobil baru jenis L 300 serta 1 unit mesin kompresor, diperkirakan bahwa korban mengalami kerugia sebesar 15 juta rupiah.

Tersangka melakukan aksi pembongkaran bersama tersangka berinisial S alias Praja yang saat ini sedang dalam pencarian, ucap perwira berpangkat satu balok emas dipundak tersebut.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan tersangka telah diamankan di Polsek Stabat guna proses hukum lebih lanjut, dan untuk tersangka dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana, terang Ipda Hermawan, SH.(m/Lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini