Sepekan, 11 Pelaku Narkoba di Bilah Hilir Ditangkap Polisi

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Selama sepekan, 11 pelaku narkoba di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Rabu (1/9/2021). Dua orang pelaku masuk daftar buronan.

Penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat Bilah Hilir tentang minimnya penindakan tindak pidana narkoba di Wilkum Polsek Bilah Hilir.

Karena itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu untuk memprioritaskan penindakan.

"Benar kita diperintahkan atasan untuk meningkatkan penindakan terhadap pelaku narkoba di Bilah Hilir," ujar Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan.

Kata AKP Martualesi Sitepu, selama sepekan, terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2021 hingga 1 September 2021. Sat Narkoba Polres Labuhanbatu sudah menangkap 11 tersangka dari 9 kasus.

Adapun ke 11 tersangka yaitu AT alias Aman, 33, warga Dusun Kongsi Enam ditangkap di Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.2 gram, 1 buah kaca pirek berisi Narkotika jenis sabu seberat 1.52 gram dan 1 buah bong terbuat dari botol Mineral merek Zachi-R.

Kemudian, MF, 27, dan MK, 26, warga Lingkungan Titi Panjang Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap hari Kamis, 26 Agustus 2021 di Titi Panjang dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.46 gram, 1 unit Handphone merek Resmi, uang sebesar Rp. 450.000 dan 1 bilah parang dan 3 bilah pisau.

Selanjutnya, RS, 21, warga Selat Beting II, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap hari Jumat 27 Agustus 2021 dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.1 gram dan 1 unit sepeda motor CRF warna hitam.

SP, 41, warga Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dan P, 49, warga Jalan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap hari Jumat 27 Agustus 2021 di Dusun Kampung Baru II, Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 1.9 gram, 1 unit Handphone merek Nokia dan uang sebesar Rp.1.500.000.

SJL alias Jodi,23, warga Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap hari Sabtu 28 Agustus 2021 di Desa Sei Tampang dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.24 gram.

BIN alias Beng, 22, merupakan DPO, warga Dusun Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap hari Sabtu 28 Agustus 2021 di Dusun Sei Kasih Luar dengan barang bukti 10 bngkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 7.78 gram, 4 lembar tisu, 1 buah tas, 1 buah gunting, 1 unit handphone merek Nokia dan uang tunai sebesar Rp 100.000.

KPM alias Ngek, 31, merupakan DPO, warga Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap hari Selasa 31 Agustus 2021 di Gang Delima, Desa Pangkatan dengan barang bukti 1 bngkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.17 gram, 1 buah dompet dan 1 unit handphone. IP alias Ilham, 27, warga Kampung Nelayan, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.28 gram, 1 unit handphone, 2 buah mancis, 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah sekop terbuat dari pipet.

ZE, 45, warga Kampung Nelayan, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap hari Rabu 1 September 2021 di perkebunan Desa Sennah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.3 gram dan 1 unit sepeda motor.

Dari 11 tersangka disita total sabu-sabu seberat 15,62 gram dan sebanyak 7 Orang tersangka adalah Pengedar dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sementara 5 Orang sebagai Pengguna dijerat dengan pasal 112 Sub 127 UU RI 35 Th 2009 tentang narkotika ancaman bukan maksimal 12 tahun penjara.(Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini