Residivis Bawa Kabur Mobil Wanita di Medan

Sebarkan:

 

DIAMANKAN: Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean menginterogasi tersangka. 

MEDAN | Seorang residivis kasus narkotika asal Aceh berinisial ZA alias Z (38) beraksi melakukan pencurian mobil di Jalan Banten Kecamatan Medan Helvetia.

Dalam aksinya pelaku menumpang menginap di rumah korban seorang wanita bernama Ema Handayani, pada Kamis (23/9/2021). Apes, niat baik korban memberikan tempat untuk menginap malah dibalasnya dengan membawa kabur mobil korban.

Atas kejadian ini, korban lalu membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia, yang tertuang dalam Nomor LP / B /382 /IX//2021/SU/Polrestabes Medan / SPK MDN Helvetia Tanggal 24 September 2021.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean menjelaskan pihaknya yang mendapat laporan ini melakukan penyelidikan, dan mendapatkan keberadaan pelaku di Bireuen Aceh. Meski berada di luar provinsi, polisi bergerak melakukan pengejaran.

"Pelaku ditangkap di Desa Meunasah  Kabupaten Bireun Provinsi Aceh kemudian dibawa ke Polsek Medan Helvetia," ujarnya, Kamis (30/9/2021).

Pardamean menjelaskan kejadian bermula ketika Rabu (22/9/2021) sore, pelaku datang dan menginap ke rumah korban.

"Malamnya sekitar pukul 21.00 WIB pelapor (korban) memarkirkan mobil digarasi dan kunci mobil diletakkan di atas meja ,lalu pelapor tidur di lantai dua," katanya. 

Kamis (23/9/2021) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB, korban bangun tidur dan pelapor melihat pelaku masih main HP di lantai bawah kemudian korban tidur kembali.

"Pagi harinya sekitar jam 07.00 WIB, korban bangun, dan tidak ada melihat pelaku lagi dan mobil yang sebelumnya diparkir di garasi sudah tidak ada lagi, dan STNK yang sebelumnya disimpan di dalam dompet korban diambil oleh pelaku," imbuhnya.

Kapolsek mengatakan sekitar pukul 10.00 WIB, wanita ini lalu menghubungi pelaku lewat Handphone dan pelaku berkata, "Saya pakai mobilnya nanti saya pulangkan," kata pelaku.

Wanita ini lalu menghubungi kembali pelaku namun tidak diangkat lagi sampai sekarang sehingga pelapor membuat pengaduan ke Polsek Medan Helvetia.

"Tersangka ZA alias Z merupakan residivis yang sudah pernah dihukum selama 1 tahun 2 bulan dalam perkara tindak pidana Narkotika di Rutan Bireun Provinsi Aceh dan bebas tahun 2004," tandas Pardamean.

Dari tangan tersangka polisi turut mengamankan barang bukti 1 unit Mobil Suzuki Swif warna biru tahun 2008 dengan nomor polisi BK 1631 JH, dan satu lembar STNK asli mobil. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini