Postingan Dugaan Pencemaran Lingkungan, Majelis Hakim Perintahkan Hadirkan Kades dan Penyidik Poldasu

Sebarkan:

SIDANG: Sidang perkara  tindak pidana menyiarkan posting dugaan pencemaran lingkungan lewat media sosial facebook.

MEDAN | Sidang perkara tindak pidana menyiarkan posting dugaan pencemaran lingkungan lewat media sosial facebook (medsos fb) oleh terdakwa, Nurmala Ginting kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (1/9/2021).

Pada sidang yang diketuai Majelis Hakim, Immanuel Tarigan kembali menghadirkan dua saksi yang mencabut surat kuasa.

Saksi M Khadapi dalam pengakuannya ia pernah menanda tangani surat yang disodorkan Sayuti ‘Kunyit’ tanpa tahu isinya. “Memang ada saya tanda tangani surat yang disodorkan Kunyit, tapi isinya kosong,” ujarnya.


Namun tak lama kemudian, ia mencabut suara kuasa tersebut setelah diminta Kepala Desa, Dermawan. “Saya dipanggil ke kantor desa, dan kades meminta saya mencabut suara kuasa karena PT Japfa TBK sedang berperkara. Lalu saya menulis surat pencabutan di rumah,” tambahnya.

M Khadapi sempat ngaku bingung dan ngantuk. Oleh Majelis Hakim menyuruh M Khadapi untuk cuci muka.

Pengakuan saksi kedua S. Sirait hampir sama dengan pengakuan M Khadapi.

“Saya ada menandatangani surat yang disodorkan Sayuti. Udah lae, tanda tangani aja tak masalah itu,” ujar S Sirait menirukan ucapan Sayuti.

Terkait pencabutan surat kuasa, S Sirait mengaku sebelumnya dipanggil kades didampingi Manajer PT.Japfa Comfeed Indonesia Farm 1, Hastono Imam Teguh. “Saya menulis pencabutan surat kuasa di rumah,” terangnya.

Lalu Majelis Hakim memanggil saksi ketiga Tedi Supriatna,SH dari Dinas  Lingkungan Hidup Propinsi Sumut. Namun karena ‘ngotot’ menjadi saksi ahli, Majelis Hakim menolak serta meminta penyidik Poldasu yang menangani permasalahan ini dihadirkan pada sidang Rabu depan.

“Saya minta supaya Kades dan Penyidik dari Poldasu dihadirkan pada sidang pekan depan,” pinta Hakim.

Sidang dilanjutkan Rabu (8/9/2021), untuk mendengarkan keterangan saksi Penyidik Poldasu, Kades dan terdakwa.

Nurmala didampingi penasehat hukumnya, Petrus Paskah Tarigan SH, Andrie Gusti Ari Sarjono SH.MH dan Timbul S. Sidabutang, SH. 

Sementara dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Nurmala Ginting, Jumat (17/4/2021) di kediamannya di  Jalan Prof T Zulkarnain, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan dengan menggunakan ponsel pintar membuat postingan donakun fb-nya.

Antara lain berisikan, ‘Alhamdulilah, Team Advokat Bersatu Phlhpn  siap mendamping masyarakat dan menghadapi mendapat keadilan sampai Pengadilan. Ini masyarakat sdh mulai berani bersuara utk membuka yg terjd dan dialami.

Team Advokat Bersatu Phlhpn sdh terima surat kuasa khusus masyarakat utk Pt Japfa TBK (peternakan ayam) Simalungun fam 2 dan fam 3 beserta pembuktian pencemaran udara dan pencemaran limbah melalui pipa siluman.Saya ingati apa pun yg di tutupi dan disembunyi yg buruk merusakan LH dan merugikan masyarakat akan terbongkar dgn sendiri ini dgn jln Allah.

Janji Allah tetap kejujuran,melakukan kebajikan dan tetap ikhtiar dan tetap ikhtiar akan dpt kebaikan abadi.Bismillah.’ Tidak terima, pihak perusahaan melalui salah seorang karyawannya, Astono melaporkan kasus tersebut ke Ditkrimsus Polda Sumut.

Nurmala Ginting Dijerat pidana Pasal 14 ayat (2) UU RI  Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini