Perkara Korupsi Jual Beli Vaksin Covid-19, PH: Awalnya dr Kristinus Tolak Berbayar namun Termakan Bujukan Selvi

Sebarkan:



Para terdakwa mengikuti persidangan secara video teleconference (vicon) di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Awalnya dr Kristinus Saragih, salah seorang dari 3 terdakwa perkara korupsi terkait jual beli vaksin Covid-19 awalnya menolak ajakan Selviwaty alias Selvi (berkas penuntutan terpisah) untuk memvaksin secara kolektif teman- temannya dengan sejumlah bayaran. 


Namun karena termakan bujukan dan desakan Selvi, akhirnya Kristinus bersedia. Sebab Selvi menyatakan  bahwa teman-temannya sangat khawatir akan ancaman Covid-19 yang semakin mencekam di Kota Medan kala itu. 


"Sementara di sisi lain terdakwa juga tidak tahu kapan waktu yang jelas giliran mereka akan divaksin," urai Andy Lumban Gaol, selaku ketua tim penasehat hukum (PH)  dr Kristibus Saragih dalam nota keberatannya (eksepsi), Rabu (15/9/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.


Terdakwa juga saat itu menyarankan teman-teman Selvi bersabar mengikuti giliran mendapatkan vaksin yang tersebar di beberapa tempat di Kota Medan dan sekitarnya.


Namun Selviwaty terus berupaya membujuk terdakwa dengan menyatakan  bahwa temannya sangat mendesak dan khawatir akan ancaman Covid-19 yang semakin mencekam di Kota Medan dan tidak tahu kapan waktu yang jelas giliran mereka akan divaksin.


Pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu juga disertai dengan santernya informasi tentang kurangnya stok vaksin, sekaligus merupakan latar belakang sehingga dr Kristinus termakan bujuk rayu Selvi.


Pemerintah ketika itu mengeluarkan statemen bahwa warga yang didahulukan  untuk divaksin adalah dari kalangan tenaga kesehatan  (nakes), instansi pelayanan masyarakat, tokoh masyarakat, agama, guru dan para lanjut usia (lansia).


Kekhawatiran akan dahsyatnya ancaman Covid-19 sebagaimana disampaikan Selvi tersebut akhirnya menyebabkan terdakwa bersedia memvaksin teman-temannya secara kolektif dengan berbayar.


Tidak Cermat


Di bagian lain Andy Lumban Gaol didampingi anggota tim lainnya Mekida Marbun dan Huttal Pailohot Lumbanbatu menilai dakwaan JPU dari Kejati Sumut tidak cermat dan kabur.menguraikan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan kepada klien mereka. 


Di antaranya mengenai jumlah orang yang divaksin seperti tertanggal 17 April 2021 yang dilaksanakan di Club House Citraland Bagya City. Padahal terdakwa dr Kristinus tidak pernah melakukan vaksinasi di lokasi tersebut.


Hal itu terkait dengan keterangan saksi  Selviwaty dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 31 Mei 2021. Saksi Selviwaty juga tidak ada menguraikan kegiatan vaksinasi pada tanggal 17 April 2021. 


"Apabila benar Selviwaty ada mengkoordinir 70 orang untuk divaksin pada tanggal 17 April 2021 di Club House Citraland Bagya City, hal tersebut bukan dilakukan oleh terdakwa dr Kristinus," bebernya.



Selain itu katanya, tentang pelaksanaan vaksin pada tanggal 9 April 2021 di Jati Residence, dengan jumlah penerima vaksin 30 orang. Ternyata terdakwa melakukan vaksinasi terhadap 18 orang, yang seluruhnya merupakan peserta vaksin tahap pertama.


"Yang melaksanakan vaksin adalah dr Kristinus. Jumlah uang yang diberikan saksi Selviwaty tunai kepada terdakwa  sebesar Rp4.500.000. Demikian pula dalam dakwaan kedua," bebernya.


Dengan demikian, imbuh Huttal, jumlah orang yang divaksin oleh terdakwa atas permintaan Selviwaty bukan sebanyak 570 orang. Karena terdakwa tidak pernah melakukan vaksin pada tanggal 17 April 2021. Jumlah warga yang divaksin pada tanggal 9 April 2021 di Jati Residence Medan adalah 18 belas orang, bukan 30 orang.


Uang yang diterima terdakwa dari Selviwaty atas pelaksanaan vaksinasi tersebut adalah sebesar Rp92 juta, karena sebagian telah diberikan kepada Selviwaty dan saksi-saksi lain.


"Berdasarkan fakta-fakta terurai di atas kami sebagai PH terdakwa dr Keistinus memohon agar majelis hakim dalam putusan sela nantinya menyatakan dakwaan JPU kabur, tidak lengkap dan batal demi hukum. Serta menghentikan pemeriksaan pokok perkaranya,"  pungkasnya.


Majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela. 


Sementara pada persidangan pekan lalu penuntut umum mengajukan 3 orang sebagai terdakwa, termasuk Indra Wirawan, juga berprofesi sebagai dokter di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini