Paksa Pacar di Bawah Umur Berhubungan Layaknya Suami Istri, Oknum Mahasiswa Diadili di PN Medan

Sebarkan:



Foto ilustrasi anak di bawah umur. (MOL/Ist)



MEDAN | Oknum mahasiswa di Kota Medan (sebut saja) Gregor, Rabu (1/9/2021) di Cakra 9 PN Medan diadili lewat sambungan video call (VC). 


Gregor didakwa JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.


Berawal dari perkenalannya dengan gadis jelita masih di bawah umur, Layla (bukan nama sebenarnya) lewat media sosial facebook (medsos fb) tahun 2020 lalu.


Seiring berjalannya waktu, suasana keakraban di antara insan berlainan jenis tersebut semakin tumbuh dan berkembang hingga melangkah ke anak tangga pacaran. 


Layla bahkan ikut membantu dan menemani  sang Romeo mempersiapkan berkas terdakwa yang saat itu mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Medan.


Setahu bagaimana terdakwa mengungkapkan hasratnya untuk melakukan hubungan intim, layaknya suami istri.


Wanita jelita itu dibawa ke kamar hotel di kawasan Padang Bulan Medan. Keduanya larut dalam kenikmatan biologis. Setelah selesai, mereka selanjutnya pulang ke rumah masing-masing.


Tidak sampai di situ, Gregor bahkan nekat ke rumah Layla secara  diam-diam alias tanpa sepengetahuan keluarga pemilik rumah untuk mengurangi kenikmatan biologis tersebut.


Ketahuan


Beberapa hari kemudian Gregor mengajak korban untuk kembali mengulangi hubungan suami istri dan sempat ditolak. Namun terdakwa bersikeras mendatangi rumah korban dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Gregor juga sudah membeli alat kontrasepsi jenis kondom. 


Dasar lagi apes. Salah seorang anggota keluarga Layla )sebut saja Leo) terjaga tidak menemukan si gadis jelita di kamar tidurnya.


Gregor pun dipergoki di lantai III. Leo pun menanyakan siapa terdakwa, namun tidak dijawab dan berusaha kabur. Terdakwa berhasil dibekuk. Tidak terima dengan perbuatan terdakwa, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.


Gregor didampingi penasihat hukumnya (PH) Rosintan Br Manullang dari LBH Dorong Keadilan Sejahtera Medan dijerat dengan dakwaan berlapis yakni pertama, Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76 D UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini