Kejati Sumut Dukung Percepatan Penyerapan Anggaran Penanganan Covid-19 di Sumatera Utara

Sebarkan:



Kajatisu, Kapoldasu dan Gubsu beserta para Kajari dan Kapolres se-Sumut dalam rapat evaluasi penyerapan anggaran penanganan Covid-19. (MOL/Pnkm Kjtsu)



MEDAN | Kajati Sumut IBN Wiswantanu menegaskan dirinya beserta jajaran mendukung program pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19 dan mensukseskan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta percepatan realisasi anggaran penanganan Covid-19 di provinsi dikenal dengan keheterohenannya ini.


Penegasan tersebut diungkapkannya pada saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi PPKM serta Penyerapan Anggaran Covid-19 di Grand City Hall Medan, Senin (27/9/2021).dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).


 

Rakor juga dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi  Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan, Kasdam I / Bukit Barisan (BB) Brigjen TNI  Didied Pramudito, Kepala  Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara, Para Kajari, bupati serta walikota se-Sumut.


Dalam hal membantu percepatan penyerapan anggaran, imbuhnya, insan kejaksaan memberikan pengawalan dan pendampingan hukum dalam pelaksanaan kegiatan, jika ada permintaan tertulis atau pemberian kuasa dari instansi pemerintah / BUMN / BUMD.  


"Dengan demikian aparat kejaksaan tidak akan  turut  serta dalam  pelaksanaan  kegiatan. Akan  tetapi  hanya  memberikan  pendapat,  opini, pendampingan ataupun bantuan hukum, " tandasnya. 


Mantan Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI tersebut juga menyampaikan beberapa langkah percepatan penyerapan anggaran dan pelaksanaan  kegiatan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah antara lain kejaksaan mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), melalui monitoring, pengawalan dan pendampingan serapan anggaran di berbagai kegiatan


Yaitu realisasi anggaran untuk bantuan sosial, realisasi anggaran kesehatan dan perlindungan sosial, Jaksa  Agung mendorong realisasi anggaran dan menjamin tidak ada kriminalisasi. 


Posko PPKM


"Kejaksaan telah membentuk  Posko  PPKM di seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk  pendampingan dalam penyerapan  anggaran serta memberikan pendapat  hukum, keselamatan dan keamanan masyarakat adalah hukum tertinggi sehingga seluruh komponen masyarakat harus bersatu padu dalam menekan penyebaran Covid-19," tegasnya. 


IBN Wiswantanu juga menekankan perlunya kewaspadaan bersama untuk mencegah penularan Covid-19 dan perlunya percepatan herd immunity melalui vaksinasi kepada warga masyarakat Sumut. 


Sebab pandemi Covid-19 belum berakhir, itu sebabnya sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat untuk percepatan penanganan Covid-19 di Sumut secara berkesinambungan. 


Pada kesempatan itu, perwakilan dari BPK RI Wilayah Sumut juga memberikan pengarahan terhadap percepatan penyerapan anggaran Covid-19. Beberapa hal terkait aturan dan tata kelola anggaran untuk penanganan Covid-19 dipaparkan. 


Sinerji


Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyampaikan masih minimnya penyerapan anggaran penanganan Covid-19 perlu dibangun sinergi dan komunikasi antara pemangku kebijakan. 


"Aktifkan Satgas PEN di daerah masing-masing agar penyerapan anggaran benar-benar tepat sasaran," kata Kapolda. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini