Hakim Perberat Hukuman Terdakwa Pembunuhan terhadap Anak di Bawah Umur Jadi 9 Tahun Penjara

Sebarkan:



Hukuman terdakwa Riangga Abinsyah (monitor kiri) akhirnya diperberat majelis hakim pada PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution, Rabu (8/9/2021) di Cakra 5 PN Medan akhirnya memperberat hukuman Riangga Abinsyah alias Rangga (22), terdakwa pembunuhan terhadap anak di bawah umur, M Farhan Lubis dari 7 tahun menjadi 9 tahun penjara.


Selain itu terdakwa warga Jalan Pengilar, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan itu juga dihukum pidana tambahan beruoa denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 4 bulan kurungan.


Majelis hakim hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat. 


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 80 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu JPU.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia, korban merupakan anak di bawah umur. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.


Atas putusan hakim tersebut, terdakwa sempat memelas agar hakim ketua bisa mengurangi hukumannya namun Abdul Hadi Nasution menimpali, tidak bisa lagi merubah putusan yang barusan diucapkannya di persidangan.


"Begitu ya terdakwa, karena ini menyangkut tentang perlindungan anak. Jadi kamu kalau tidak terima, bisa mengajukan banding. Hal yang sama juga berlaku kepada penuntut umum," pungkasnya sembari mengetuk palu.


Berat 2 Tahun


Hanya vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat 2 tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan beberapa pekan lalu, Ramboo Loly Sinurat menuntut terdakwa agar dipidana 7 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsidair 6 bulan kurungan.


Balap Liar


Sementara Ramboo Loly Sinurat dalam dakwaan menguraikan, Sabtu malam (26/2/2021) korban bersama ngumpul di lokasi tongkrongan di rumah saksi Tri Tama Putra Jalan Garu 7, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas.


Korban Muhammad Farhan Lubis, Minggu dini hari mengajak anak saksi Ardian, bersama dengan teman-teman lainnya pergi ke Trakindo yang ada di Jalan SM Raja Kota Medan untuk menonton balap liar.


Selanjutnya, anak saksi Ardian bersama dengan teman-teman lainnya pun pergi ke arah Trakindo, secara beriringan dengan mengendarai 7 unit sepeda motor namun tidak ada aksi balap liar.


Sampai di bundaran depan Mapolda Sumatera Utara, anak saksi Ardian bersama teman-teman lainnya berputar arah dan kembali menuju ke arah Medan. Ardian  berboncengan dengan korban.


Saat melintas di Jalan SM Raja, Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas tiba-tiba ada 3 orang sedang berlari dari trotoar menghadang Ardian dan langsung mengayunkan kayu broti. 


Ardian sempat mengelak. Namun ayunan broti mengenai kepala korban. Ardian ketakutan kemudian tancap gas dan sempat membawa korban ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini