Dua Pengurus Yayasan Sari Asih Nusantara Ditahan Polresta Deliserdang, Dua Tersangka Lain Bakal Nyusul

Sebarkan:

Ratusan Nasabah Yayasan Sari Asih Nusantara saat melakukan aksi demo di depan Kantor Yayasan di Desa Tumpatan Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang

DELISERDANG |
Satreskrim Polresta Deliserdang membuktikan keseriusan mereka menyelidiki kasus dugaan pelanggaran undang undang perbankan yang dilakukan oleh Yayasan Sari Asih Nusantara yang dikelola oleh mantan Anggota DPRD Deliserdang Rusmani Manurung dan kawan-kawan. Kasus ini menjadi atensi Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak setelah dihadang ratusan Nasabah yang dikutip uangnya setiap bulan oleh pihak Yayasan Sari Asih Nusantara hingga mengalami kerugian massal mencapai ratusan milyar rupiah.

Sebelumnya Polisi sudah menerima laporan sejumlah perwakilan dari nasabah yang mengalami kerugian. Satreskrim juga sudah melakukan penyegelan pada kantor operasional Yayasan Sari Asih Nusantara di Jalan Bakaran Batu Desa Tumpatan Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang pada Rabu (30/06/2021) lalu guna kepentingan penyidikan.

Selain itu Penyidik juga melakukan pemeriksaan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kepada empat orang penanggung jawab Operasional Yayasan termasuk pemilik Yayasan Sari Asih Nusantara. Pemeriksaan detail dilakukan hingga mengerucut dengan ditetapkannya empat orang tersangka. Dua orang di antaranya bernama Marlince dan Marbun ditahan di sel tahanan Polresta Deliserdang. Sementara dua tersangka lain belum ditahan karena dalam keadaan sakit sewaktu diperiksa.

"Dua orang sudah kami tahan dari empat orang tersangka. Kalau dua orang yang belum ditahan akan segera menyusul. Namun karena sakit belum dilakukan penahanan," ucap Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus Sik saat dikonfirmasi, Sabtu (04/09/2021) sore tadi.

Baca Juga: Bos YSAN Tersangka, Nasib Puluhan Ribu Nasabah Makin Terancam

Sebelumnya diberitakan, Rusmani Manurung selaku pemilik yayasan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh peserta anggota dermawan Yayasan Sari Asih Nusantara.

"Saya tetap bertanggung jawab. Sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar besarnya. Sudah 33 tahun umur Yayasan Sari Asih Nusantara dan banyak anggota anggota itu sudah berulangkali jatuh tempo. Dengan situasi Pandemi Covid-19, ekonomi usaha ini sangat terguncang. Makanya saya langsung bermohon ke pengadilan niaga untuk PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)," kata Rusmani beberapa waktu lalu.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini