Dua Pelaku Pencurian di SMPN 1 Besitang Diringkus Unit Reskrim Polsek Besitang

Sebarkan:

 


LANGKAT | Sesuai laporan polisi nomor LP/ 60 /  IX / 2021/ SU/ LKT- Sek Bresitang  tanggal 28 September 2021, Unit reskrim Polsek Besitang ringkus dua pelaku pencurian dan pemberatan di.Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Besitang, Demikian dikatakan Kapolsek Besitang, AKP Armansyah Harahap, SH pada Rabu (29/09/2021).

Lanjut Kapolsek Besitang, adapun inisial kedua tersangka yakni, A (19) warga lingkungan II bukit mas pasar, Kelurahan Kampung Lama, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, kemudian M.IP (17) warga lingkungan II Kampung lalang, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Kronologis kejadian
Pada  hari Selasa tanggal (28/09/ 2021) sekira pukul 09.00 Wib saat pelapor (Ibrahim, Spd, Mod) sedang berada dirumah, dan menerima laporan dari saksi (Arsius Surbakti) yang merupakan penjaga sekolah, melalui selular mengatakan bahwa sekolah kebongkaran.

Menerima kabar tersebut, pelapor langsung bergegas menuju sekolah dan mendapati ruangan tata usaha gudang BK telah di cungkil maling, setelah dilihat dari ruangan tersebut di ketahui ada beberapa jenis barang milik sekolah telah hilang.

Pelapor beserta saksi lebih lanjut meneliti barang sekolah yang hilang berupa 1 (satu) unit komputer server dan Monitor , 1 (satu) unit sound sistem, 1(satu) kompor gas merk rinai beserta tabung gas 3 Kg, dan dioerkirakan kerugian pihak sekolah sebesar 14 juta rupiah, korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Besitang.

Kronologis Penangkapan
Pada hari yang sama (28/09/2021) setelah menerima laporan dari pihak.sekolah (korban) tentang peristiwa pencurian yang terjadi di SMPN 1 Besitang,  selanjutnya Kapolsek Besitang memerintahkan Kanit Reskrim untuk menindaklanjuti laporan korban.

Selanjutnya unit reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mencari hilang nya barang yg telah di curi oleh kedua tersangka,
mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa keberadaan kedua tersangka pencuri beserta barang barang hasil curian nya tersebut berada di rumah tersangka A, di dusun II Bukit mas.

Sekira pukul 21.30 Wib , Kanit Reskrim Ipda M Situmorang  beserta anggota melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Hasil dari.kejahatan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, 1 (satu) unit kipas angin merek yundai., kemudian 
1 (satu) unit sound sistem, 
1 (satu) unit computer  beserta server, 2 (dua) Pasang sepatu sport dan 1 (satu) unit Hp merk vivo Y20 dalam keadaan rusak.

Selanjutnya kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Besitang, guna proses hukum lebih lanjut, dan terhadap kedua tersangka disangkakan pasal 363 ayat (2) 3e, 4e, KUHPidana, terang AKP Armansyah Harahap, SH.(m/Lkt1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini