Dibawah Tower TVRI yang Sepi itu Nikmati Ganja Sambil Menghayal Dunia, Alvindo Silalahi Akhirnya Menginap di Kamar 13

Sebarkan:

TAPUT | Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara Sumatera Utara berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja dari Tower TVRI di dusun Aek Nasia Desa Hutatoruan 8 Kecamatan Tarutung.


Petugas meringkus Alvindo Silalahi alias Vindo 23 tahun penduduk Huta Padang Desa Pancur Batu I Kecamatan Adian Koting dan menggelandang tersangka ke Mapolres Taput untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Jumat (10/9/2021).


Kapolres Taput AKBP. Ronal FC. Sipayung SH. SIK. MH. Melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing di Mapolres Taput dikonfirmasi menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan setelah kita menerima informasi adanya penyalahgunaan narkotika di Dusun Aek Nasia Desa Hutatoruan 8 Kecamatan Tarutung.


" Kemudian petugas kita melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan,  kita  melakukan pengrebekan terhadap  Alvindo Silalahi di Tower TVRI di Dusun Aek Nasia Desa Hutatoruan VIII Kecamatan Tarutung," terangnya, Sabtu (11/9/2021).


Dalam pengrebekan, petugas menemukan bungkusan plastik putih berisi 4 (empat) paket  narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat dari kantong celana sebelah kanan, dan 1(satu) paket narkotika jenis ganja dari kantong sebelah kiri.


Selanjutnya petugas Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan di rumah Alvindo Silalahi di Huta Padang Desa Pansurbatu I Kecamatan Adiankoting.


" Dalam penggeledahan, petugas menemukan 1(satu) bungkusan plastik kantongan warna hitam berisi narkotika jenis ganja, 1(satu) buah tupperware warna kuning berisi narkotika jenis ganja, 6 (enam) lembar kertas nasi warna coklat, 1(satu) buah  staples / hekter warna abu-abu, 1(satu) bungkus kertas tiktak/paper, barang barang tersebut ditemukan dari dalam kamar tepatnya didalam lemari," sebutnya.


Saat di interogasi Alvindo Silalahi alias Vindo menerangkan bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah benar miliknya.


Kemudian Tim Opsnal Satuan Res Narkoba mengamankan Alvindo beserta barang bukti narkotika yang ditemukan ke  Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara untuk di lakukan proses Penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatan tersangka, Dia  dikenakan melanggar asal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika. (Alfredo/Edo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini