Dakwaan Lengkap, Perkara Korupsi PPK Pembangunan Kampus II UINSU Dipastikan Lanjut

Sebarkan:



Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam putusan sela menyatakan dakwaan JPU telah lengkap. (MOL/ROBS)



MEDAN | Perkara korupsi Drs Syahruddin Siregar MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pembangunan gedung perkuliahan terpadu (Kampus II) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA 2018 lalu dipastikan lanjut.


Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam putusan sela, Kamis (2/9/2021) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan antara lain menyatakan, dakwaan tim JPU dari Kejati Sumut telah lengkap menguraikan identitas terdakwa, tempat dan waktu adanya peristiwa tindak pidana korupsi.


Majelis hakim juga sependapat dengan tanggapan JPU bahwa eksepsi penasihat hukum (PH) terdakwa telah memasuki pokok perkara.


Sebaliknya majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) tim PH terdakwa Syahruddin Siregar dinyatakan, tidak dapat diterima untuk keseluruhan.


"Untuk itu persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Kapan bisa penuntut umum? Baik. Senin 6 September 2021 depan. Memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa secara vicon," pungkas Jarihat Simarmata.


Mantan Rektor 


Sementara JPU dalam dakwaannya menguraikan, perkara korupsi pembangunan Kampus II UINSU tersebut juga melibatkan mantan Rektor Prof Dr Saidurahman dan  Joni Siswoyo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP), masing-masing berkas penuntutan terpisah.


Mantan orang nomor satu di UINSU itu pun  menyurati Kemenag RI tertanggal 4 Juli 2017 perihal proposal pengajuan rencana pembangunan gedung Kampus II berikut dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Dokumen Studi Kelayakan Proyek (DSKP) dan surat sertifikat tanah UINSU Medan.


UINSU pun mendapatkan 'restu' menyusul keluarnya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan pagu anggaran sebesar Rp50 miliar.


Mangkrak


Setahu bagaimana pekerjaan tersebut tidak terselesaikan sampai dengan akhir kontrak tanggal 26 Desember 2019 (90 hari kalender) alias mangkrak. 


Sebagai konsekuensinya, rekanan dikenakan denda sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, dimulai dari tanggal 27 Desember 2018.

.

Demikian juga dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender berikut addendum kontrak yang dilakukan terdakwa dan Joni Siswoyo selaku Direktur PT (MBP), pekerjaan pembangunan Kampung II UINSU tidak kunjung selesai. 


Namun setahu bagaimana  pembayaran pekerjaan sudah dicairkan 100 persen. Kerugian Keuangan negara diperkirakan mencapai sebesar Rp10.350.091.337.


Terdakwa Syahruddin Siregar dijerat dengan tindak pidana secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama (terdakwa lainnya-red) secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.


Yakni primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. Atau subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini