Beli 2 Gr Sabu kemudian Dijual ke Polisi Lagi Nyamar, Warga Medan Marelan Diganjar 5 Tahun

Sebarkan:

 


Syamsul Bahri alias Samsul (bawah) lewat persidangan vicon akhirnya diganjar 5 tahun penjara. (MOL/ROBS)



MEDAN | Syamsul Bahri alias Samsul (25), warga Jalan Ileng, Lingkungan 02, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan dalam persidangan video teleconference (vicon), Senin (13/9/2021) diganjar 5 tahun penjara.


Selain itu majelis hakim diketuai Mery Donna Pasaribu juga dihukum membayar denda Rp800 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) pidana 4 bulan penjara.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa Syamsul Bahri sebelum tertangkap telah membeli sabu 2 Gram dari seseorang bernama Salam yang masih berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO).


"Karena dakwaan alternatif kedua yakni pidana Pasal Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terbukti. Maka majelis hakim tidak perlu lagi mempertimbangjan dakwa alternatif lainnya," urai mantan Ketua PN Gunungsitoli tersebut.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. 


Sedangkan hal meringankan, imbuhnya, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.


Vonis majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya terdakwa dituntut agar dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara.


"Terima Yang Mulia," kata terdakwa Syamsul Bahri. Sikap serupa diungkapkan JPU dari Kejari Belawan yang juga bersidang via vicon.


Menyamar


Sementara JPU Yenni Maya Sari, dan Serli Dwi Warmi dalam dakwaan menguraikan, Selasa petang (12/1/2021) tim kepolisian melakukan oengembangan atas infeomasi yang diperoleh dari masyarakat dengan cara berpura-pura alias menyamar menjadi calon pembeli sabu.


Terdakwa Syamsul Bahri ditelepon saksi dari kepolisian kemudian memesan 1 gram sabu yang disepakati harganya Rp630.000. Terdakwa kemudian datang ke lokasi yang telah dijanjikan yakni di di Jalan Ileng Gang Nangka, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.


Ketika digeledah, petugas menemukan 4 buah plastik klip sedang berisi kristal putih berikut 15 plastik klip kosong, uang Rp29.000 ponsel merek MITO. Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih tersebut positif mengandung methamphetamine, populer disebut sabu. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini