3 Terdakwa Pembunuhan Berencana Acek Pemilik Kost-kostan Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sebarkan:



Tim JPU dari Kejari Medan akhirnya menuntut ketiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Acek lewat video call (VC) masing-masing pidana penjara seumur hidup. (MOL/ROBS)



MEDAN | Ketiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Djie Gon Gunawan alias Acek (74), pemilik kamar kost-kostan di Jalan Merbabu, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Rabu (8/9/2021) masing-masing dituntut agar dipidana penjara seumur hidup.


Tim JPU dari Kejari Medan  Elisabet Panjaitan dan Nur Fransiska di Cakra 9 PN Medan dalam amar tuntutannya menyatakan, ketiga terdakwa Faonasekhi Zamago, Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.


"Yakni melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan direncanakan  lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain karena pembunuhan direncanakan, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," urai Elisabet Panjaitan.


Hal memberatkan, para terdakwa sebelumnya merencanakan penganiayaan hingga merenggut jiwa korban, berbelit-belit memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya dan sempat berusaha melarikan diri.


Kali ini, penuntut umum tidak menemukan hal meringankan pada diri ketiga terdakwa.


Usai mendengarkan materi tuntutan, hakim ketua Denny Lumbantobing pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan nota keberatan (pledoi) dari terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).


Histeris


Pada persidangan Agustus 2021 lalu, tim penuntut umum juga telah menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Tini Tjendra, istri dari Djie Gon Gunawan alias Acek.


Saksi yang akhirnya menyandang status janda tersebut sembari menangis histeris memohon agar majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis seadil-adilnya terhadap ketiga terdakwa, minimal pidana penjara seumur hidup.


Direncanakan


Sementara JPU dalam dakwaannya menguraikan, Senin (1/3/2021) terdakwa Faonasekhi Zamago bertemu dengan Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu di depan kamar kost di Lantai III membicarakan bahwa dirinya akan dikeluarkan dari kost-kostan karena belum bayar 3 bulan. Faonasekhi Zamago pun kebingungan mencari uang menutupi sewa kamar kost.


Tunggakan serupa juga dialami terdakwa Bezisokhu Zalukhu. Setahu bagaimana terdakwa Faonasekhi Zamago mengajak kedua terdakwa lainnya merencanakan pembunuhan korban.


Enam hari kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa Faonasekhi Zamago mulai melakukan rencana yang telah disepakati kedua temannya. Ia pun mendatangi kamar korban yang berada di lantai satu untuk berpura-pura membeli rokok. Namun saat korban menyerahkan rokok, terdakwa langsung menendang punggung korban.


Terdakwa mengantukkan batu ke kepala bagian belakang korban. dan menyeretnya ke tempat tidur dengan posisi tubuh terlentang. Dia naik ke lantai III memanggil kedua terdakwa lainnya dan kembali memukuli kepala dan wajah korban dengan tangan dan batu.


Namun saat mereka masih memegang korban, tiba tiba saksi Alwi datang hendak membeli air minum, ia terkejut melihat para terdakwa, dan tak jadi membeli. Ketiga terdakwa  langsung kabur meninggalkan rumah kost korban. 


Para terdakwa berhasil dibekuk tim Satreskrimum Polrestabes Medan pada 9 Maret 2021. Ketiganya diancam dengan dakwaan berlapis. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini