Tergiur Upah Rp100 Juta, Junaidi Terdakwa Kurir 10,3 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

Sebarkan:



Terdakwa Junaidi Nasution mengikuti sidang perdana lewat VC di PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Tergiur akan mendapatkan upah Rp100 juta, Junaidi Nasution alias Ade, terdakwa perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I Jenis sabu seberat 10 kg disebut-sebut terancam hukuman mati.


Dalam persidangan secara video call (VC), Kamis petang (12/8/2021) di Cakra 9 PN Medan, JPU dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat menjerat terdakwa dengan pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Ramboo Loly Sinurat dalam dakwaannya menguraikan, warga Jalan Kemiri III Gang Simpati, Kelurahan Sidorejo I Kecamatan Medan Kota, Kota Medan itu beraksi bersama  Yudika Ramosta alias Golap dan Nasrun alias Nasrul (penuntutan terpisah) pada Februari 2021 lalu.


Terdakwa ditelepon Yudika untuk mengambil 10 bungkusan berisi kristal putih yang disimpan di dalam mobil warna putih terparkir di depan warung Ayam Penyet kawasan Ringroad, Medan Sunggal, Kota Medan.


Terdakwa dijanjikan akan mendapatkan upah Rp100 juta mengantarkan sabu kepada calon pembeli yang akan diinformasikan lebih lanjut.


Sesampainya di lokasi warung, Junaidi mengambil kunci mobil yang sengaja diletakkan di kaca spion. Mobil tersebut kemudian dibawanya ke tempat kost di Jalan Ngumban Surbakti, Gg Sadanioga, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Johor Kota Medan.


Kesepuluh paket besar yang dibungkus dengan plastik permen warna hijau kemudian disimpan ke dalam kamar kost terdakwa. Mobil putih selanjutnya diparkirkan di depan warung Ayam Penyet.


Anggota BNN 


Sembari menunggu informasi lanjutan dari Yudika Ramosta, Rabu (3/2/2021) 3 orang anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggeledahan di kamar kost terdakwa. 


Petugas menemukan 10  paket besar narkotika dengan berat 10.381 gram yang dibalut dengan bungkusan permen warna hijau.


Terdakwa Junaidi juga dijerat dengan dakwaan kedua, pidana Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika. 


Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih tersebut positif mengandung methamphetamin. Hakim ketua Donald Panggabean pun melanjutkan persidangan pekan depan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini