Sidang Korupsi Rp10,3 M Mantan Rektor 'Panas', Usai Pengumuman Pemenang Tender Tim Pokja Kampus II UINSU 'Piknik' ke Thailand

Sebarkan:

 


Riski (dekat tim penasihat hukum) saat didengarkan keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Sidang perdana pemeriksaan saksi fakta perkara korupsi senilai Rp10,3 miliar mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr Saiduhrahman dan kawan-kawan (dkk), Senin petang (16/8/2021) di Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan berlangsung 'panas' diwarnai debat kusir.


Beberapa kali tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Hendri Edison Sipahutar tampak berdebat kusir mencecar keterangan salah seorang dari 4 saksi, Riski selaku Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) gedung perkuliahan terpadu (Kampus II) TA 2018.


Riski di persidangan dinilai tidak konsisten dengan keterangannya di hadapan penyidik Polda Sumut sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


Selain itu, fakta terbilang mencengangkan juga terungkap di persidangan. Saksi mengakui bahwa selesai mengadakan pelelangan (tender) ketika itu dimenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP), dia serta 7 lainnya dari Pokja ULP 'piknik' ke Bangkok, Thailand.


Mereka juga diberikan fasilitas penginapan berikut  uang saku Rp4 juta per orang saat jalan-jalan ke Negeri Gajah Putih tersebut


"Uangnya diberikan Marudut (Wakil Pejabat Pembuat Komitmen / PPK) ke Saya," ucapnya dan turut dibenarkan ketiga saksi lainnya.


Namun ketika dikonfrontir hakim ketua Jarihat Simarmata, terdakwa Saidurrahman lewat monitor video teleconference (vicon) kemudian membantah keterangan saksi Riski. Menurutnya, Marudut bukanlah 'orang kepercayaannya' dalam pekerjaan Kampus II UINSU.


Pemenang 'Dikondisikan'


Fakta menarik juga terungkap di persidangan. Menurut saksi Riski, ditetapkannya PT BMP sebagai pemenang tender pembangunan Kampus II TA 2018 lalu senilai Rp50 miliar, telah 'dikondisikan'.


JPU Hendri Sipahutar mempertanyakan soal adanya uang Rp2 miliar yang diterima terdakwa Saiduhrahman.


"Dalam BAP disebutkan bahwa terdakwa Saidurahman ada menerima uang Rp2 miliar. Coba anda jelaskan," cecar Hendri.


Namun Riski kemudian menerangkan bahwa uang tersebut dipinjam terdakwa, bukan bagian dari transaksional untuk pemenangan lelang, seperti yang tertulis dalam surat dakwaan. 


"Waktu itu Saya bilang ke Pak rektor, Pak pulangkan saja uang itu. Saya hanya menyarankan saja supaya Pak rektor mengembalikan uang tersebut," jawab Rizky.


Mendengar jawaban tersebut, JPU spontan mencecar saksi, sesuai keterangannya di BAP bahwa uang Rp2 miliar itu adalah bagian dari ditetapkannya PT MBP sebagai pemenang tender.


"Yang saya tahu itu uang pinjaman Pak rektor saja," terangnya.


Saksi juga dinilai tidak konsisten mengenai Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang diberikannya kepada PT MBP atas perintahkan Marudut, selaku Wakil PPK. 


Seingat saksi, dia hanya memberikan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) kepada orang yang disuruh Marudut. Bukan HPS.


Bekerja dari Hotel


"Ini benar BAP saksi dan saksi tandatangani. Apakah anda dipaksa untuk memberi keterangan? Kalau tidak, ini berarti benar keterangan saksi kan?" timpal Hendri.


Namun, lagi-lagi saksi membantah. "Seingat Saya, bukan HPS, tapi Sirup," terang Riski (masih berstatus tersangka juga dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus II UINSU-red).


Fakta lainnya terungkap bahwa pada saat dimulainya proses lelang, saksi Riski bersama tim Pokja ULP lainnya juga mengerjakan proses lelang dari Hotel Sakura Medan dan biaya penginapan tersebut ditanggung oleh Marudut. 


Tetapi saksi menimpali bahwa setelah Marudut membayar ke pihak Hotel, dirinya membayarkan uang itu ke Marudut. "Waktu itu saya bayarkan lagi ke Marudut biaya-biaya yang keluar. Bukan ditanggung Marudut," jawabnya. Hakim ketua Jarihat Simarmata pun melanjutkan persidangan pekan depan.


Mangkrak


Sementara dalam dakwaan diuraikan, selain mantan rektor 2 lainnya turut dijadikan terdakwa yakni Drs Syahruddin Siregar MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan dari PT MBP Joni Siswoyo (masing-masing berkas terpisah).


Ketiga terdakwa terjerat tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Kampus II UINSU di Jalan Willem Iskandar, Pasar V, Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut yang pekerjaannya disebut-sebut mangkrak hingga merugikan keuangan negara Rp10,3 miliar. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini