Polres Langkat Ungkap TP Curas dan TP Narkotika

Sebarkan:

 



LANGKAT | Satuan Reskrim Polres Langkat berhasil mengungkap dan tangkap pelaku Tindak Pidana (TP) pencurian dan kekerasan (Curas) dan pelaku kejahatan narkotika pada Sabtu (31/07/2021).

Keberhasilan Sat Reskrim Polres Langkat tersebut dipaparkan Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok melalui konferensi Pers dihalaman Polres Langkat pada Senin (02/08/2021) pukul 10.00 wib.

Dalam konferensi Pers nya, Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok didampingi Waka Polres Langkat, Kasat Reskrim Polres Lanagkat, Iptu M Said Husen, SIK, Kasat Narkoba, AKP Kusnadi,  Kasat Intelkam, AKP Lengkap Suherman Siregar, Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu Bram Candra, SH, beserta PJU Polres Langkat,  menerangkan bahwa pada hari yang bersamaan Polres Langkat mengungkap dua kasus.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres Langkat, pada Sabtu (31/07/2021) sekira pukul 01.00 wib
Sat Narkoba Polres Langkat berhasil mengungkap serta mengamankan pelaku kejahatan narkotika jenis daun ganja sebanyak 20 bal dengan berat diperkirakan 20 kilo gram.

Pelaku dan barang haram tersebut diamankan dari bangku no 8 bus simpati BL 7706 AA yang berangkat dari Banda Aceh menuju kota Medan.

Adapun pelaku yang telah ditahan bernama Okto Risandi, dalam perkara tersebut sebagai kurir, menurut pengakuan pelaku bahwa dirinya mendapat barang haram tersebut dari Irwan Matang Aceh, yang saat ini DPO dengan upah antar sebesar 200 ribu rupiah per kilo gramnya, yang rencananya daun ganja kering tersebut akan diantar ke padang Sumatera Barat oleh penerima atas nama Jaya, yang juga sedang dalam pencarian.

Selanjutnya pada hari yang sama, Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat berhasil mengungkap serta menangkap 3 (tiga) dari 5 (lima) pelaku kejahatan pencurian dan kekerasan serta mengamankan barang bukti hasil kejahatan ke 5 pelaku.

Adapun identitas ke 3 pelaku yakni, 
Edi Putra Bangun alias  batman  (31) warga Dusun 1 Desa Pamah Tambunan Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat (Residivis tahun 2008 dan tahun 2020).

Kemudian Edi Putranya  Purba (28) warga Dusun 1 Desa Lau Tepu Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat (Residivis tahun 2018), dan Yoga Tri Pianus  Perdinanta  Sitepu (27) warga Desa Panco Warno Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Ke 3 tersangka ditangkap berdasarkan pengaduan korban atas nama Fahri Novan Prastira, dengan bukti laporan, LP Nomor: LP/ 32 /VI/2021/SU/LKT tanggal 24 Juni 2021.

Dari hasil kejahatan ke 3 terngka disita barang bukti berupa, 4 (Empat) unit Hp, kemudian Sperpat motor Yamaha Vixion, 1 (Satu) Plat Nopol BK 6497 RAN, 1 (Satu) Bilah Parang Panjang, 1 (Satu) Pucuk Senapan angin, 2 (Dua) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion, dan 
1 (Satu) Unit Mobil Avanza Putih BK 1395 BM.

Saat ini kedua tersangka yang belum ditangkap masih dalam pencarian, terang AKBP Danu Pamungkas Totok.(m/Lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini