Komplotan Curanmor Ditembak Sat Reskrim Polrestabes Medan

Sebarkan:


AMANKAN: Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Plt Kasat Reskrim Kompol Rafles Marpaung merilis ungkapan kasus curanmor di Polrestabes Medan.


MEDAN | Sat Reskrim Polrestabes Medan membongkar aksi curanmor dengan empat orang tersangka. Keempat tersangka terpaksa dilumpuhkan karena berusaha kabur saat diringkus. 


Keempat tersangka yakni Deni Herlambang Sitompul (36), Kurniadi (27), Abdul Muis (28) dan Reza Pratama (26). Keempatnya diketahui warga Kecamatan Sunggal, Deliserdang. 


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Plt Kasat Reskrim Kompol Raffles Marpaung dalam keterangan persnya, Jumat (6/8/2021) menerangkan dari catatan kepolisian keempat tersangka ini sudah beraksi di 21 TKP. 


Modus mereka adalah merusak gembok pagar rumah para korban lalu mengambil sepeda motor. 


"Aksi terakhir mereka (tersangka) pada 25 Desember 2020 di Jalan Pukat II, Medan Tembung. Saat itu korban (M Yorie Sugesti) sedang tidur di rumahnya. Sepeda motor BK 4128 AHP dicuri para tersangka," ujar Kombes Pol Riko. 


Sambung dia lagi, dari laporan korban tersebut dilakukan penyelidikan. Pada 14 Juli 2021 diketahui keberadaan para tersangka ada di salah satu rumah di kawasan Jalan Kapten Muslim. 


"Tim bergerak cepat menuju rumah yang ada di Jalan Kapten Muslim. Tersangka Kurniadi berhasil ditangkap. Dari interogasi, Kurniadi mengaku beraksi bersama tiga rekannya. Kemudian tim melakukan pencarian dan ketiga tersangka lainnya ditangkap dari rumahnya masing-masing," papar Riko. 


Riko kembali mengatakan selain beraksi di Kota Medan, para tersangka juga beraksi di Kota Binjai. 

"Kendaraan roda empat juga menjadi incaran keempat tersangka ini. Barang bukti yang saat ini kita amankan 2 sepeda motor, helm, satu set kunci leter L, obeng, 2 tang dan rekaman CCTV. Iya ada 21 TKP," tutur Riko. 

Kini para tersangka ditahan di Polrestabes Medan dan dijerat Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman sembilan tahun penjara. (ka) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini