Kejari Langkat Resmi Tahan 4 Tersangka PPTK Pada UPT Dinas Bina Marga Provsu

Sebarkan:

 


LANGKAT | Terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan Binjai pada UPT Dinas Bina Marga Bina kontruksi Provinsi Sumatera Utara, PPTK berinisial AN resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Langkat, pada Kamis (19/08/2021).

Dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan Binjai tersebut menyeret 4 (empat) orang tersangka, dan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejari Langkat, terdapat kerugian negara sebesar 1,8 miliar rupiah, demikian dikatakan Kasi Intelijen Kejari Langkat, Boy Amali, SH.MH pada Kamis (19/08/2021).

Dan sebelumnya pada Kamis (12/08/2021) penyidik Kejari Langkat telah terlebih dahulu melakukan penahan terhadap tersangka, Ir. Dirwansyah, ucap Boy Amali.

Adapun inisial ke empat tersangka yakni, Agussuti Nasution, Ir.Dirwansyah, T.Sahril dan Efendi Pohan.

Terhadap tersangka T.Sahril tidak dapat dilakukan penahanan dikarenakan saat dilakukan tes rapid antigen dinyatakan positif terpapar/reaktip Covid19.

Dan mengenai terhadap tersangka Efendi Pohan dijadwalkan hari ini pemanggilan ke tiga setelah mangkir dalam pemanggilan kedua pada Kamis lalu, sebut Kasi Intelijen Kejari Langkat.

Namun melalui kuasa hukum dari tersangka Efendi Pohan meminta kepada penyidik agar menunda jadwal pemeriksaan dikarenakan tersangka Efendi Pohan masih ada urusan kedinasan di Jakarta.

Dan dari permintaan kuasa hukum tersangka Efendi Pohan, maka dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka Efendi Pohan pada hari ini Kamis (19/08/2021), namun tersangka mangkir dalam pemanggilan penyidik.

Bahwa sampai dengan sore ini penyidik belum memperoleh konfirmasi baik oleh tersangka maupun dari kuasa hukum tersangka, tentunya penyidik atas nama institusi/lembaga akan mempertimbangkan hal tersebut dengan baik dan tentunya akan mengambil sikap.

Saat ini Penyidik juga sedang fokus asset recoveri ( pemulihan keuangan negara dengan cara penelusuran aset atau kerugian negara yg hilang untuk semaksimal mungkin dapat segera di pulihkan).

Penahan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan, penyidik dengan petimbangan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan KUHP, bahwa penahanan tingkat penyidikan tersebut di lakukan di Rumah Tahanan Negara Binjai, terang Boy Amali, SH.MH.(m/Lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini