Eksepsi 'Kandas', Pemeriksaan Terdakwa Korupsi Aset PT KAI Sumut Dipastikan Lanjut

Sebarkan:

Terdakwa Taufik Sitepu mengikuti persidangan secara daring di Pengadilan Topikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Pemeriksaan pokok perkara korupsi Rp11,2 miliar  dengan terdakwa Taufik Sitepu (43), terkait penguasaan aset PT Kereta Api Indonesia ( KAI Persero) Divre I Sumut kepada orang lain dipastikan lanjut. Majelis hakim diketuai Syafril Batubara dalam amar putusan sela menyatakan, dakwaan JPU telah memenuhi unsur baik secara formil maupun materil. Sebaliknya nota keberatan tim terdakwa atas dakwaan JPU (eksepsi) penasehat hukum (PH), tidak dapat diterima secara keseluruhan alias 'kandas'. "Memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi dan terdakwanya secara aplikasi dalam jaringan (daring). Kapan Pak jaksa?" kata Syafril dan ditimpali, pekan depan. Sewakan Lahan JPU dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa Taufik Sitepu 'nekat' menyewakan lahan milik PT Kereta Api Indonesia ( KAI Persero) Divre I Sumut kepada orang lain.  Seolah telah memiliki alas hak atas lahan seluas 597 M2  dengan memakai Surat Keterangan (SK) yang kemudian dibantah Camat Medan Barat alias 'Kw'. Semula ayah terdakwa, M Arifin Sitepu sebagai penyewa objek lahan seluas 597 M2 milik PT KAI (Persero) Divre I Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan / Jalan Putri Merak Jingga (dahulu namanya-red) Jalan Gudang Medan.  Ayah terdakwa memiliki tunggakan sebesar Rp3.436.070 periode 1 Juni 2000 hingga 31 Mei  2003. Terdakwa Taufik Sitepu sebagai ahli waris pun melanjutkan sewa lahan yang dijadikan usaha bengkel, menyusul meninggalnya M Arifin Sitepu.  Terdakwa pun menandatangani Surat Perjanjian Nomor : HK.213/109/VII/DIVRE I SU-2003 tanggal 22 Juli 2003. Lamanya penyewaan lahan selama setahun sejak 1 Juli 2003 sampai 30 Juni 2004 sebesar Rp5.300.000. Beberapa tahun berjalan memang tidak ada masalah. Namun awal Agustus 2005 terdakwa mengajukan keberatan dan dijawab dengan surat peringatan tertanggal 6 Januari 2006 agar terdakwa membayar sewa lahan yang ditetapkan PT KAI (Persero) Divre I. terdakwa pun melunasi sewa lahan Rp11 juta periode 1 Agustus 2005 hingga 31 Juli 2007. Pemilik Lahan Setahu bagaimana terdakwa warga Jalan Perwira I, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan tidak pernah lagi membayar sewa lahan dengan dalih mendiang ayahnya sebagai pemilik lahan berdasarkan SK Camat dan memasang plang. Antara lain berisikan pengumuman, 'TANAH INI MILIK H.M. ARIFIN SITEPU, DKK BERDASARKAN SURAT SK CAMAT DIBAWAH PENGAWASAN TAUFIK SITEPU,SH'. Namun ketika dikroscek, Camat Medan Barat menyatakan tidak pernah menerbitkan SK atas nama HM Arifin Sitepu.  Bahkan lahan tersebut disewakan kepada orang lain bernama NG MEI LIE periode 2014 hingga 2020, tanpa sepengetahuan PT KAI. Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan mencapai Rp11.255.502.000 serta berpotensi hilangnya pendapatan (Opportunity Loss) PT KAI Divre I Sumut sebesar Rp982.517.417, sebagaimana Laporan Akuntan Independen atas Audit Prosedur tertanggal 2 September 2020. Taufik Sitepu dijerat dengan dakwaan primair,  pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini