Dapat 'Diskon' 4 Tahun, 2 Terdakwa Kurir 2 Kg Sabu Asal Aceh Bireuen Dihukum 10 Tahun

Sebarkan:



Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi memvonis kedua terdakwa kurir 2 kg sabu masing-masing 10 tahun penjara. (MOL/ROBS)



MEDAN | Dua terdakwa asal Kabupaten Aceh Bireuen, Provinsi Aceh yakni Jamil alias Lamin (24) dan Sabil Ludin alias Sabil (berkas penuntutan terpisah-red), Selasa petang (31/8/2021) di Cakra 4 PN Medan masing-masing dihukum 10 tahun penjara.


Keduanya mengikuti persidangan secara video call (VC) diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 2 kg.


Selain itu terdakwa Jamil maupun Sabil Ludin juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.


Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan.


"Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa masing-masing diyakini terbukti bersalah melanggar pidana Pasal  114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," urainya.


BB Mobil


Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.


Sedangkan mobil Toyota Avanza yang dijadikan sebagai barang bukti (BB) dalam perkara aquo, hakim ketua memerintahkan agar JPU mengembalikannya kepada pemiliknya.


'Diskon'


Hanya saja vonis kedua terdakwa jauh lebih ringan alias dapat 'diskon' 4 tahun. Sebab pada persidangan sebelumnya, Randi Tambunan menuntut kedua terdakwa agar dipidana masing-masing 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.


"Baik ya. Terdakwa dan penuntut umum sama-sama memiliki hak 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding," pungkas Ahmad Sumardi.


Sementara JPU dalam dakwaan menguraikan, Senin (15/2/2021) sekira pukul 09.00 Wib  terdakwa dihubungi oleh Budiman (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan keduanya kemudian bertemu di pinggir jalan depan Kantor Bupati Bireuen.


Bila terdakwa Jamil mau duit, Budiman menawarkan 'job' ke Medan sembari memberikan kunci mobil Toyota Vios dan uang Rp2,5 juta. Informasi detail  'job' dimaksud akan diberitahukan kepadanya.


Jamil pun kemudian menghubungi temannya, Sabil Ludin. Namun dalam perjalanan dia sempat bertemu Husein (juga DPO) yang menanyakan apakah sudah ketemu Budiman dan diiyakan terdakwa. 


Jemput Sabu 


Menurut Husein, terdakwa akan mendapatkan 'job' mengambil sabu ke ibukota Sumatera Utara (Sumut) tersebut. Kedua terdakwa tiba di Medan, Rabu (17/8/2021) dan sesuai arahan Budiman agar menemui Husein di salah kamar Hotel Saudara Jalan Gatot Subroto Medan. 


Terdakwa Jamil menolak upah Rp5 juta untuk menjemput sabu yang belum diketahui berapa beratnya. Budiman melalui Husein pun mengabulkan permintaan terdakwa yakni sebesar Rp15 juta.


Jamil pun diberikan kunci mobil Toyota Avanza untuk menjemput sabu dari seseorang yang nanti meneleponnya. Tidak beberapa lama menunggu di depan SPBU Haji Anif Jalan Cemara Medan, seseorang tidak dikenal memasukkan barang ke jok mobil dan disimpan terdakwa ke dashboard.


Mobil berhenti sebentar di pinggir jalan menuju gerbang tol H Anif maksudnya terdakwa Sabil Ludin gantian menyetir. Namun apes, keduanya keburu disergap tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini