Dalil Hukum JPU Jadikan Mantan PPK UINSU Turut Terlibat Korupsi Masih Sumir

Sebarkan:






MEDAN | Dalil hukum tim JPU menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drs Syahruddin Siregar MA turut terlibat tindak pidana korupsi terkait pembangunan Kampus II Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) dinilai masih sumir.


"JPU baru saja memberikan jawabannya atas eksepsi kami selaku tim kuasa hukum Syahruddin Siregar dan kami nilai masih sumir," kata Kamaluddin Pane, Kamis petang (26/8/2021) di Pengadilan Tipikor Medan.


Faktanya adalah proses pembayaran yang dilakukan oleh pihak PPK dan UINSU itu berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi, (KMK),dalam hal ini PT Kanta Karya Utama (KKU)


"Konsultan sebagai lembaga yang dipercaya mengawasi pekerjaan telah memberikan penilaian bahwa pekerjaannya sudah mencapai 91,7 persen. Memang itu kewenangan dia (PT KKU) untuk memberikan penilaian progres pekerjaan," urainya.


Artinya bila mencermati konstruksi hukum yang dibangun penuntut umum, pihak dari KMK yakni PT KKU yang dipercayakan negara mengawasi pekerjaan Pembangunan Kampus II UINSU semestinya juga turut dijadikan tersangka.


"Tapi faktanya sampai sekarang, jangankan dijadikan terdakwa. Dijadikan tersangka juga tidak," tegas Kamaluddin.


Menurutnya, Syahruddin Siregar selaku PPK tidak akan mungkin menyetujui pembayaran sesuai progres pekerjaan dari rekanan PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP), sebagaimana dokumen yang diberikan KMK dalam hal ini PT KKU.


"Memang demikian mekanismenya. Kenapa klien kami kemudian dijadikan tersangka dan sekarang terdakwa?" timpalnya seolah menginginkan jawabannya dari awak media.

.

"Di sinilah perlu pendalaman tentang perkara ini. Apakah sudah tepat penerapan hukum nya? Klien kami menyetujui dilakukan pembayaran berdasarkan rekomendasi lembaga yang ahli di bidangnya. Jadi patut diduga ada disparitas penegakan hukum," urai Kamaluddin.


Kerugian Negara


Demikian halnya tentang penghitungan kerugian negara. Konsultan (pengawas pekerjaan) menghitung progres pekerjaan selesai di angka 91,7 persen dengan nilai Rp40 miliar lebih. 


Sementara penuntut umum menyatakan hanya sekitar 74,17 persen di mana Institut Teknologi Sebelas Nopember (ITS) Surabaya sebagai sumber yang melakukan audit. Selain itu sisa dana 8,3 persen yang belum dikerjakan rekanan masih dititipkan di Bank Jawa Barat (Jabar).


Padahal menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA RI) No 4 Tahun 2016, seharusnya yang digunakan dalam mengaudit kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bukan audit perguruan tinggi, dalam hal ini audit ITS Surabaya.


"Karena itu kami tim PH terdakwa memohon agar Yang Mulia majelis hakim dalam putusan sela nantinya menyatakan, surat dakwaan terhadap Syahruddin Siregar tidak dapat diterima seluruhnya dan menghentikan pemeriksaan perkaranya," pungkasnya.


Mangkrak


Sementara sebelumnya, tin JPU dari Kejati Sumut di Cakra 3 menguraikan bahwa dakwaan terhadap terdakwa Syahruddin Siregar telah jelas dan lengkap baik secara formil maupun materil.


Selain Syahruddin, tim JPU juga turut menjadikan mantan Rektor UINSU Prof Dr Saiduhrahman dan Dirut PT MBP Joni Siswoyo sebagai terdakwa (berkas penuntutan terpisah).


Ketiga terdakwa terjerat tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Kampus II UINSU di Jalan Willem Iskandar, Pasar V, Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut yang pekerjaannya disebut-sebut mangkrak hingga merugikan keuangan negara Rp10,3 miliar. Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini