Bappeda Labuhanbatu Rapat Koordinasi Pengumpulan dan Penginputan Data

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mengadakan rapat koordinasi pengumpulan dan penginputan data capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2015-2021 di Ruang Rapat Kantor Bappeda Labuhanbatu, Rantau Selatan, pada Selasa (24/08/2021). 

Berdasarkan Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Labuhanbatu  menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022  dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026. 

Kepala Bappeda Labuhanbatu, Hobol Z Rangkuti, mengatakan pengumpulan data di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kerakyatan menjadi prioritas.

“Bappeda memfasilitasi kegiatan pengumpulan data ini, kita sama-sama bekerja menginput data ke dalam SIPD. Akan ada konsekuensi jika kita terlambat mengisi, seperti terkendala tunjangan atau gaji dan juga sanksi. kalau kita lihat data-data yang ada dalam SIPD ini belum lengkap semua, dan inilah yang nanti menunjukkan tupoksi bapak-ibu sekalian. Kalau tidak terisi, berarti selama ini OPD tidak bekerja," jelas Hobol.

Dalam Rapat tersebut juga hadir perwakilan dari BPS Labuhanbatu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekdakab Cut Rifai, serta beberapa Pegawai yang mewakili OPD di Kabupaten Labuhanbatu seperti Pegawai Diskominfo, Pegawai Balitbang, Pegawai Dinas Pendidikan, perwakilan Dinas Kesehatan, Pegawai Dinas PUPR, Pegawai Dinas Perkim, Pegawai Satpol PP, Pegawai BPBD, dan Pegawai Dinas Sosial.(Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini