Terbukti Tipu Korban Rp4 M dengan 'Modal' Sertifikat HGB, Anwar Tanuhadi 'Diinapkan' 3 Tahun di Penjara

Sebarkan:



Anwar Tanuhadi dalam persidangan secara vicon akhirnya divonis 3 tahun penjara. (MOL/ROBS)


MEDAN |  Anwar Tanuhadi (58), warga Jalan Lebak Bulus II, Cilandak Barat / alamat KTP Komplek Bona Indah Garden Blok B Lebak Bulus Jakarta Selatan dalam persidangan secara video conference (vicon), Kamis (1/7/2021) di Cakra 4 PN Medan akhirnya divonis 'menginap' selama 3 tahun di penjara.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Murni Rozalinda menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho.


Terdakwa diyakini terbukti bersalah Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.


Yakni melakukan, menyuruh dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu.


Atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, telah memenuhi unsur.


Hanya saja vonis tersebut lebih ringan 8 bulan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan beberapa pekan lalu, Anwar Tanuhadi dituntut agar dipidana 3 tahun dan 8 bulan penjara.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan korban (dikenal sebagai pengusaha asal Medan-red) sebesar Rp4 miliar. berbelit-belit memberikan keterangan.. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan," katanya. 


Sertifikat


Terdakwa melalui orang lain dengan bujuk rayu meminjamkan uang Rp4 miliar dengan jaminan Sertifikat Hak Guna bangunan (HGB) Nomor: 2043/Karang Asih seluas 81.246 m2 dengan jangka waktu pembayaran selama satu bulan akan dikembalikan sebesar 6 miliar.


Fakta terungkap lainnya, melalui Budianto disebutkan kalau terdakwa Anwar Tanuhadi dikenal pengusaha sukses bisa juga mencairkan uang dari bank dengan menggunakan sertifikat HGB dalam waktu satu bulan paling sedikit Rp50 miliar.


Namun di hari yang telah dijanjikan, ternyata Dadang tidak membayarkan uang sebesar Rp6 miliar milik Joni kepada saksi korban Octoduti seperti yang dijanjikan. 


Karena tak mampu membayar,  Dadang menyuruh Diah dan Budianto untuk menemui Octoduti dengan tujuan meminjam sertifikat HGB tersebut agar diagunkan terdakwa ke bank.


Atas putusan tersebut, penasihat hukum (PH) terdakwa langsung menyatakan melakukan upaya hukum banding. Sementara JPU) Chandra Naibaho menyatakan pikir-pikir.


Jadi Rp5 M


Sementara dalam dakwaan diuraikan, pada Mei 2019 terjadi perjanjian pengikatan jual beli antara Budiman Suriato dengan Dadang Sudirman (DPO Polsek Medan Timur) atas Sertifikat Hak Guna bangunan (HGB) Nomor: 2043/Karang Asih seluas 81.246 m2.


Berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli Nomor 34 tanggal 22 Oktober 2018 itu, Dadang meminta tolong kepada Ir Diah Respati K Widi (ditahan dalam perkara lain di Rutan Pondok Bambu Jakarta) untuk mencari orang yang bisa meminjamkan uang dengan jaminan satu set Sertifikat HGB Nomor: 2043 atas nama PT Cikarang Indah (tanda bukti hak) yang terletak di Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.


Lalu, Diah meminta tolong kepada Budianto (DPO Polsek Medan Timur) untuk menghubungi Octoduti Saragi Rumahorbo. Pada 12 Februari 2019, Diah mempertemukan Dadang dengan Octoduti. Setelah bertemu, Dadang mengaku ingin meminjam uang sebesar Rp 4 miliar dengan jangka waktu pembayaran selama satu bulan dengan jaminan satu set sertifikat HGB Nomor: 2043 atas nama PT Cikarang Indah.


Pada 18 Februari, Octoduti dan Albert menemui Joni Halim di rumahnya, Jalan Flores No 1-A Kecamatan Medan Perjuangan. Mereka menyampaikan keinginan Dadang untuk meminjam uang sebesar Rp4 miliar. Nantinya, uang akan dikembalikan menjadi Rp6 miliar dengan jaminan SHGB yang dijanjikan.


Joni yang tertarik lantas menyetujui dan memberikan uang tersebut. Penyerahan uang tersebut dibuat kwitansi yang ditandatangani oleh Dadang. Saat itu, Budianto mengatakan bahwa rekannya bernama terdakwa Anwar Tanuhadi bisa juga mencairkan uang dari bank dengan menggunakan sertifikat HGB dalam waktu satu bulan paling sedikit Rp50 miliar.


Saat tiba hari pengembalian, ternyata Dadang tidak membayarkan uang sebesar Rp6 miliar milik Joni kepada Octoduti seperti yang dijanjikan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini