Prapid PT ASABRI Kandas di PN Jaksel, Penyitaan Hotel Brothers Inn Solo dan Yogya Sah

Sebarkan:



Hakim tunggal pada PN Jaksel Akhmad Sayuti (tengah) saat pembacaan amar putusan permohonan prapid. (MOL/Puspnkm Kejagung)



JAKARTA | Gugatan praperadilan (prapid) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung RI akhirnya kandas di PN Jakarta Selatan (Jaksel). 


Hakim tunggal Akhmad Sayuti dalam amar putusannya, Rabu (21/7/2021) menyatakan, penyitaan yang dilakukan termohon prapid (JAMPidsus Kejagung RI) terhadap kedua aset pemohon yakni Hotel Brothers Inn di Solo maupun Yogyakarta, sudah sah alias sesuai hukum acara pidana (KUHAPidana).


Sebaliknya dalil para pemohon prapid (di antaranya PT ASABRI) melalui kuasa hukumnya dari Kantor Law Offices Fajar Gora & Partner, seluruhnya ditolak Akhmad Sayuti.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan gugatan prapid, penyitaan yang dilakukan termohon prapid melalui penyidik pada JAMPidsus Kejagung RI di dua lokasi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada PT ASABRI, sudah sesuai KUHPidana. 


Yakni penyitaan terhadap 6 bidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang diatasnya berdiri Hotel Brothers Inn Sukoharjo dengan pemegang hak guna banguna (HGB) atas nama PT Graha Solo Dlopo. 


Demikian juga dengan sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8893 seluas 488 m2 yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Yogyakarta dan diatasnya berdiri Hotel Brothers Inn Babarsari dengan pemegang hak atas nama Jimmy Tjokrosaputro.


Pertimbangan Hukum


Pertimbangan hukum hakim tunggal Akhmad Sayuti, kata penghubung 'dan atau' sebagaimana Pasal 129 ayat (2) KUHPidana dalam laman resmi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu kata penghubung 'dan atau', dapat diartikan sebagai 'dan' serta dapat juga diartikan sebagai 'atau'.


Artinya kehadiran kepala desa (kades)  atau kepala lingkungan (kepling) dalam melakukan penyitaan aset pemohon prapid, tidak bersifat imperatif karena dapat dihadiri atau tidak.


Walaupun berita acara penyitaan tidak ditandatangani kades maupun kepling, menurut Akhmad Sayuti,  dapat dibenarkan secara hukum sepanjang benda yang disita tersebut diserahkan secara sukarela oleh pemohon kepada termohon.


"Kecuali pemohon (prapid) tidak bersedia untuk menyerahkan barang untuk dilakukan penyitaan, maka kehadiran kades maupun kepling menjadi bersifat imperatif," tegasnya.


Menimbang Pasal 129 ayat (4) KUHAPidana, maka Tanda Terima Barang/Benda Sitaan sama dengan Turunan Berita Acara;


Demikian juga menimbang Surat Edaran (SE) Jaksa Agung No. 021/A/JA/09/2015 tentang Sikap Jaksa Menghadapi Praperadilan Tindak Pidana Korupsi hanya mengikat kepada lembaga Kejagung RI sebagai bahan pelaporan pimpinan. 


Bukan sebagai kewajiban termohon kepada pemohon, kecuali yang diatur dalam KUHAPidana.


Menimbang Pasal 39 ayat (1) huruf e KUHAPidana, termohon melakukan penyitaan terhadap lahan milik Pemohon III yang disewa, tidak bertentangan dengan hukum karena masuk kepada materi pemeriksaan pokok perkara. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini