Pencuri 30 Gram Emas Ditangkap Polsek Medan Timur

Sebarkan:

 

Tersangka
 

MEDAN | Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Timur mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat)

Tersangkanya Abdul Azis (40) warga Jalan HM Yamin Gang Lurah Kecamatan  Medan Perjuangan.

Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora, kepada wartawan Senin (5/7/21) siang menjelaskan kejadiannya Jumat (18/6/21) lalu.

Saat itu, sekira pukul 18.00 Wib, korban M. Fadli warga Jalan Hm Yakop Kecamatan Medan Perjuangan, lagi di lantai bawah rumah.

Kemudian tersangka masuk dari samping rumah dan langsung memanjat dinding naik ke lantai 2 rumah korban.

Setelah membuka jendela rumah korban, tersangka menyikat emas milik keponakan korban seberat 30 gram yang disimpan dalam lemari.

Saat mau kabur, aksi tersangka diketahui warga. Korban yang mengetahui di dalam rumahnya ada maling terus menangkap tersangka 

Setelah diamankan, korban langsung menghubungi petugas dan membuat laporan ke Polsek Medan Timur, sesuai LP/292/VI/2021 Restabes Medan.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti emas 30 gram dan tang yang dipakai untuk merusak jendela rumah korban dibawa ke Mako Polsek Medan Timur guna penyelidikan lebih lanjut.

Masih kata Kanit, untuk tersangka dikenakan pasal 363 KuHP tentang pencurian dengan pemberatan, " ujarnya. (ka) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini