Majelis Hakim Perkara Korupsi di UINSU dan Suap Walikota Tanjungbalai Nonaktif Telah Dibentuk, Ini Formasinya

Sebarkan:



Mantan Rektor UINSU, rekanan dan PPK pembangunan Kampus II (atas) serta Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial (bawah). (MOL/Ist)



MEDAN | Ketua PN Medan Andreas Purwantyo Setiadi dilaporkan sudah membentuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan 2 perkara korupsi sempat menarik publik.


Yakni perkara korupsi senilai Rp10,3 miliar terkait pembangunan Kampus II Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) dan perkara pemberian suap oleh Walikota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial. 


Humas PN Medan Tengku Oyong memang sudah dicoba dihubungi via sambungan WhatsApp (WA), namun hingga menjelang, Minggu sore tadi (11/7/2021) belum memberikan jawaban.


Sementara Panitera Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Panmud Pidsus) PN Medan Junain Arief yang dihubungi secara terpisah, membenarkan tentang sudah ditunjuknya formasi majelis hakim untuk kedua perkara korupsi dimaksud.


 2 Majelis


Perkara korupsi disebut-sebut mencapai Rp10,3 miliar  di UINSU, JPU dari Kejari Medan telah menetapkan 3 calon terdakwanya yakni mantan rektor Prof Dr Saidurrahman, Drs Syahruddin Siregar MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan Joni Siswoyo, masing-masing berkas terpisah.


Andreas Purwantyo yang baru dilantik, Jumat (9/7/2021) baru lalu disebutkan telah menunjuk 2 formasi majelis hakim. Untuk terdakwa Prof Dr Saidurrahman, ketua majelis hakimnya Jarihat Simarmata dengan anggota majelis Syafril Pardamean Batubara dan Felix Da Lopez.



Panmud Pidsus PN Medan Junain Arief. (MOL/Trb)



Sedangkan untuk kedua terdakwa lainnya, Drs Syahruddin Siregar sebagai PPK dan Joni Siswoyo selaku rekanan, dengan formasi hakim ketua Syafril  Pardamean Batubara didampingi 2 anggota majelis yakni Jarihat Simarmata dan Felix Da Lopez.


"Majelis hakim juga sudah menetapkan sidang perdana yakni Kamis 22 Juli 2021 mendatang," kata Junain.


Mangkrak


Mengutip keterangan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intel Bondan Subrata didampingi Kasi Pidsus Agus Kelana Putra dan salah seorang staf, Rizky  Fauzi beberapa waktu lalu, nilai kontrak pembangunan Kampus II UISU Medan sebesar Rp44.973.352.461 yang dikerjakan oleh rekanan (kontraktor) dari PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP).


Namun setahu bagaimana, pembangunan gedung TA 2018 itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara, sesuai hasil audit instansi terkait yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98.


Walikota Tanjungbalai


Sedangkan dalam perkara korupsi beraroma suap (gratifikasi) calon terdakwa Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial dengan formasi As'ad Rahim Lubis sebagai hakim ketua didampingi anggota majelis Sulhanudin dan Husni Thamrin.


"Sementara belum diterima informasi kapan sidang perdana digelar," pungkas Junain Arief.


Mengutip keterangan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri 2 bulan lalu, walikota nonaktif M Syahrial diduga kuat memberikan uang suap secara bertahap sebesar Rp1,2 miliar lebih kepada salah seorang oknum penyidik pada KPK, Stepanus Robinson Pattuju.


Uang suap tersebut bertujuan agar kasus dugaan korupsi (juga beraroma suap) terkait 'lelang jabatan' di Pemko Tanjungbalai tidak ditindaklanjuti Stepanus. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini