Kurang Kooperatif, Penyidik Pidsus Kejari Deliserdang Geledah Kantor dan Rumah Kadis Dukcapil

Sebarkan:




Dengan tetap mematuhi prokes, tim penyidik pada Pidsus Kejari Deliserdang saat melakukan penggeledahan. (MOL/Pnkm Kjtisu)



MEDAN | Tim penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Deliserdang, Senin tadi (19/7/2021) sekira pukul 11.00 WIB melakukan penggeledahan di lokasi berbeda Kota Lubukpakam.


Yakni di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)  Kabupaten Deliserdang di Komplek Perkantoran Bupati Deliserdang dan rumah dinas Kadisnya, Gustur Husin Siregar.


Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian lewat aplikasi WhatApp (WA), siang tadi.


Penggeledahan tim Pidsus Kejari Deliserdang tersebut sebagai pengembangan  atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) beraroma penyalahgunaan Anggaran Kegiatan Belanja Habis Pakai Peralatan Komputer pada Disdukcapil TA 2020.


"Penggeledahan dilakukan dengan dibackup oleh tim dari Intel Kejari Deliserdang," timpalnya. 


Kurang Kooperatif


Tindakan penggeledahan dilakukan guna menemukan sejumlah alat bukti baik berupa surat, dokumen dan data lainnya, menyusul kurang kooperatifnya jajaran di Disdukcapil Kanupaten Deliserdang.


Penggeledahan  dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Ropilor pada PN  Medan Kelas 1A Khusus Nomor :  10/PGD/PID.SUS-TPK/2021/PN-MDN Tgl 16 Juli 2021 dan Surat perintah Penggeledahan Kepala  Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : Print- 1165/L.2.14.4/Fd.1/07/2021 Tanggal    19 Juli 2021 


Tim pidsus yang melakukan kegiatan penggeledahan di antaranya Yos Arnold Tarigan,  Guntur Samosir, Bayu Mediansyah, Herry Abadi Sembiring, Oloan Hikwan Maruli Tua Sinaga dan Arfiansyah Nasution.


Hingga pukul 13.45 WIB tadi tindakan penggeledahan masih berlangsung dengan aman dan lancar serta tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini