Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Medan Tahan Mantan Kepsek SMAN 8 Jonggor Panjaitan

Sebarkan:



Tersangka mantan Kepsek SMAN 8 Medan Jonggor Panjaitan (tengah) dititip di Rutan Klas I Labuhan Deli. (MOL/Intl Kjri Mdn)



MEDAN | Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan Jonggor Panjaitan, tersangka kasus dugaan korupsi, Senin (19/7/2021) resmi dilakukan penahanan tim penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan.


Hal itu dibenarkan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Pidsus Agus Kelana Putra dan Kasi Intelijen Bondan Subrata, Senin petang tadi.


Sebelumnya, tim penyidik pada Pidsud Kejari Medan melakukan pemanggilan secara patut kepada Jonggor Panjaitan selaku tersangka.


Mantan orang nomor satu di SMAN 8 Medan tersebut tersandung kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di TA 2017 dan 2018.


"Tersangka menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB tadi dengan didampingi penasihat hukumnya (PH)," timpal Kasi Intel Bondan Subrata.


Setelah pemeriksaan, jaksa penyidik Pidsus kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka Jonggor Panjaitan selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 19 Juli 2021 hingga 7 Agustus 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I  Labuhan Deli.


Sedangkan modus operandi dugaan penyelewengan dana BOS di AN 8 Medan oleh tersangka yakni merealisasikan pengeluaran dana BOS TA 2017 dan 2018, tanpa pertanggungjawaban yang sah. 


Hingga tadi malam, belum ada keterangan resmi dari penyidik Pidsus Kejari Medan tentang besarnya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini