Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Ini Diringkus Personel Polres Tanjungbalai

Sebarkan:




TANJUNGBALAI |
Tega mencabuli anak di bawah umur, sebut saja namanya Mawar (14), akhirnya Usman Manurung,38,warga Tanjungbalai ini tidak bisa berkutik saat diringkus Team II Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai melalui Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan Kamis (22/7/2021) mengatakan,tersangka ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya Jalan Pasar Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

“Tersangka Usman Manurung (38) ditangkap atas laporan dari SF (55) yang dibuktikan dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/108/III/2021/SU/Res. Tanjungbalai, tanggal 26 Maret 2021 tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur yang ditindak lanjuti dengan terbitnya Surat Perintah Penangkapan, Nomor : SP-Kap/43/VII/RES.1.6/2021/Reskrim,"ujar Ahmad Dahlan.

Sebutnya lagi,tersangka ditangkap karena melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,dengan ancaman melanggar Pasal 81 ayat (1) dari UU RI No.17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1 thn 2016 atas perubahan kedua UU RI no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan.

Team IITekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang di pimpin oleh Padal II Team Tekab Iptu Eko Ady Ranto,SH,MH berhasil meringkus tersangka dari kawasan Jalan Pasar Baru, Tanjungbalai lalu diserahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Tanjungbalai guna penyidikan lebih lanjut,"ucap Ahmad Dahlan

Dikatakan Ahmad Dahlan, perbuatan itu dilakukan tersangka selama bulan Maret sebanyak 3 kali, kemudian pelaku memberikan imbalan uang senilai Rp5.000 kepada korban setiap selesai melakukan. Berbuatannya.Berdasarkan laporan dari SF (55), orang tua korban, perbuatan cabul tersebut diketahui pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 sekira pukul 22.00 Wib atas laporan dari Eva, tetangga korban.

 Perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka di rumah tersangka dengan cara membuka pakaian korban hingga telanjang selanjutnya tersangka menghisap payudara dan menjilat vagina korban.Pada saat SF (55) mempertanyakan kebenaran dari laporan tetangganya tersebut, Mawar (14) dengan jujur mengakuinya.

“Tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, SF (55) selaku orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,"ujar Ahmad Dahlan.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini