Bobol Rumah Tetangga, Imron Nginap di Hotel Prodeo

Sebarkan:


TANJUNGBALAI |
Mungkin karena sudah terdesak kebutuhan ekonomi, mau tidak Imran, 35, warga Jalan PDAM Beting Semelur Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, bobol rumah tetangganya sendiri.

Tetapi aksi nekadnya tersebut harus dibayar mahal. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia harus rela nginap di hotel prodeo. Tersangka pelaku di tangkap TEKAB (team keamanan bandit) Polsek Datuk Bandar jajaran Polres Tanjungbalai, Jumat (9/7/2021).

Kapolsek Datuk Bandar, Iptu Rekman Sinaga didampingi Kanit Reskrim,Ipda Hendra Karo-Karo kepada wartawan mengatakan,berdasarkan laporan korban Lediani (35) warga jalan  PDAM Beting Semelur Lingkungan VIII Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Nomor  : LP / B / 28 / VII / 2021/ SPKT/ POLSEK DATUK BANDAR, tanggal 05 Juli 2021. Kejadian pencurian terjadi pada hari Minggu Tanggal 04 Juli 2021 sekira pkl.22.00 Wib  di rumah korban pelapor Jalan PDAM Beting Semelur Lk.VIII Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Mendapat laporan tersebut Polsek Datuk Bandar berkoordinasi dengan personil Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan.Dari informasi yang didapat team TEKAB mendapat informasi keberadaan tersangka pelaku di Jalan PDAM Beting Semelur Lingkungan VIII Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Personil Polsek Datuk Bandar bersama team TEKAB Reskrim Polres langsung menuju lokasi. Akhirnya tersangka pelaku berhasil diamankan.

Petugas juga mengamankan  barang bukti berupa dua potong sarung wadimor,empat potong baju,satu potong seprai dan satu buah tas milik korban yang di ambil oleh pelaku. Untuk dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolres Tanjungbalai. Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 363 Ayat (3) Subs 362 KUHP. (Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini