Apes Terima Titipan 1,2 Kg Biji Ganja, Kakek Tamatan SD Dihukum 8 Tahun

Sebarkan:

 


Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing (kanan) akhirnya menghukum kakek tamatan SD pidana 8 tahun penjara. (MOL/ROBS)



MEDAN | Dedy Raswandi (61), warga Jalan Budi Luhur / Jalan Jawa Gang PNP, Lingkungan VI, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia dalam sidang video call (VC), Rabu (7/7/2021) di Cakra 9 PM Medan dihukum 8 tahun penjara.


Selain itu, kakek tamatan Sekolah Dasar (SD) tersebut juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara. 


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing menyatakan pendapat dengan JPU dari Kejari Medan Mariati Siboro bahwa dakwaan pertama, pidana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak menerima dan atau menyimpan narkotika Golongan I jenis biji ganja  seberat 1,2 kg," urai Denny.


Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan sudah berusia lanjut. 


Usai pembacaan vonis, terdakwa langsung menyatakan menerima putusan tersebut. "Terima pak," kata Dedy Raswandi. 


Sementara dalam dakwaan diuraikan, Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa ketiban apes (sial). Dedy Raswandi yang sedang berdiri di depan rumah langsung dicecar tim petugas kepolisian dugaan kepemilikan  biji ganja. 


Terdakwa kemudian diajak ke dalam rumah dan menggeledah kamarnya. Saat itu, petugas menemukan 2 bungkus plastik berisi biji-bijian ganja.


Ketika diinterogasi terdakwa mengaku bahwa barang haram tersebut milik Pinem sekitar 2 bukan lalu yang rencananya untuk dibuang. Sebelumnya, Pinem menitipkan barang itu di balik pintu kamar terdakwa. 


Petugas juga sempat membawa terdakwa untuk mencari keberadaan pria bermarga Pinem dimaksud namun tidak ditemukan. Terdakwa berikut 1,2 kg bijinganja tersebut kemudian dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk penyidikan lanjutan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini