7 Tahun Jadikan Anak Kandung Pemuas Nafsu Pria 'Hidung Belang', Mak Bordes Diganjar 4 Tahun

Sebarkan:



Foto ilustrasi (MOL/Ist)



MEDAN | Mak Bordes (nama samaran), Selasa petang (21/7/2021) dalam persidangan secara video call (VC) di Cakra 9 PN Medan akhirnya diganjar pidana 4 tahun penjara.


Selain itu majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing juga menghukum terdakwa membayar denda Rp120 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan. Dakwaan pertama, pidana Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), telah terbukti.


Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memperbolehkan atau memanfaatkan orang (juga anak kandungnya sendiri ketika itu masih di bawah umur-red) untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut.


Hal memberatkan, terdakwa tega mengeksploitasi anak kandungnya untuk alasan ekonomi.


"Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum," urai Denny Lumbantobing.



Hakim ketua Denny Lumbantobing (kanan) saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBS)



Setelah dikonfrontir, terdakwa 'Mak Bordes' menyatakan terima atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp120 juta subsidair 3 bulan kurungan.


Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU alias conform. Sebab pada persidangan 2 pekan lalu, Chandra Naibaho menuntut terdakwa dengan pidana serupa.


7 Tahun


Sementara dalam dakwaan diuraikan, Januari 2021 lalu terdakwa didatangi oleh lelaki 'hidung belang' pencari jasa pelayanan seks.


Setahu bagaimana, terdakwa Mak Bordes pun menyodorkan anak kandungnya, Dewi (nama samaran-red) untuk memuaskan nafsu birahi para 'pelanggan' selama 7 tahun.


Setelah disepakati jasa 'esek-esek' sebesar Rp350 ribu, Dewi pun dibawa menuju hotel. Jasa 'plus-plus' tersebut kemudian diminta terdakwa dengan alasan untuk uang makan. ​


Dewi saat didengarkan keterangannya sebagai saksi korban di ruang Cakra 9, Selasa (22/6/2021) lalu acap menangis terisak. Dia 'dijual' oleh ibu kandungnya Rp350 ribu kepada pria lain.


Anggota majelis hakim Mery Donna Pasaribu menenangkan emosinya agar keterangannya jelas didengar. 


Sembari memegangi mikrofon (mik), korban berparas ayu itu mengaku sangat kecewa atas perbuatan Mak Bordes tak lain adalah ibu kandungnya. Namun di sisi lain dia pun takut dosa bila melawan terdakwa.


"Apa yang dibilangkan mamak sampai mau disuruh bertemu laki-laki dan disuruh tidur dengan laki-laki itu," tanya Mery Donna.Sl Dewi pun mengaku tidak berdaya menolak karena kata terdakwa, untuk kebutuhan makan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini