2 Pemakai Ganja Dibekuk Polsek Medan Baru

Sebarkan:
DIAMANKAN:Kedua tersangk (tengah dan kanan) diapit petugas. 


MEDAN | Dua pemakai narkoba jenis ganja dibekuk Tekab Reskrim Polsek Medan Baru dari kawasan Jalan Setia Budi/Simpang Perumahan Setia Budi Indah Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara. 


Kedua tersangka masing-masing berinisial IBL (25) warga Jalan Sei Mencirin Gang Suka Aman Desa Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Deliserdang dan ES (25) warga Jalan Sunggal Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. 


Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan, Minggu (18/7/2021) sore mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Setia Budi/Simpang Perumahan Setia Budi Indah sering dijadikan tempat menggunakan narkoba.


"Menindaklanjuti informasi tersebut, belum lama ini petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas yang tiba di tujuan melihat 2 pria sedang berjalan kaki dan gerak-geriknya sangat mencurigakan," ujarnya.


Lanjut Kanit, dengan cepat personil Tekab langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pria itu. Saat digeledah, dari genggaman tangan kiri IBL ditemukan amplop  kecil berisikan ganja. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.


"Dari hasil pemeriksaan terhadap IBL dan ES, keduanya mengaku jika ganja dibeli dengan cara patungan untuk di gunakan. Narkob tersebut dibeli dari seseorang di Jalan Setia Budi seharga Rp 10 ribu," pungkasnya sembari menambahkan pihaknya masing mengembangan kasusnya untuk memburu pengedar ganja. (ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini