Tipu Teman Sendiri, Akhirnya Agus Nginap Dipenjara

Sebarkan:


TANJUNGBALAI |
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menipu teman sendiri, akhirnya Agus Salim Lubis,55, warga Perumahan Anugerah 1 No.AA 3 Jalan Labu Kelurahan Siumbut Baru,Kecamatan Kota Kisaran Timur,Kabupaten Asahan ini harus rela tidur dipenjara. 

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Selasa (8/6/2021) mengatakan,berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/84 /III/2021/SU/RES T.BALAI tgl 06 Maret 2021,atas nama korban Ahmad Atan Ansari,41,seorang PNS warga Jalan Budi Utomo Lingkungan IV,Kelurahan Siumbut Umbut,Kecamatan Kota Kisaran Timur,Kabupaten Asahan. Maka dikeluarkan surat perintah penangkapan Nomor: S.KAP/59/VI/RES1.11/2021/Reskrim Tanggal 3 Juni 2021.

Dikatakan Kapolres,dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermualany terjadi di Tanjungbalai pada sekitar bulan Juli 2017 yang lalu. "Pelaku terlapor AGUS SALIM LUBIS menawarkan kepada korban  pelapor sebidang tanah milik dari kerabat pelaku yang terletak di Kota Tanjungbalai dengan harga Rp 642.850.000 (Enam Ratus Empat Puluh Dua Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),"ujarnya.

Sebutnya lagi,pada akhirnya pelapor berminat untuk membelinya. Pada saat akan terjadinya jual beli bidang tanah tersebut, pelaku yang terlapor  mengatakan kepada korban bahwa pihak pemilik lahan tanah yang merupakan kerabat dari pelaku terlapor tidak akan menjual bidang tanahnya selain kepada kerabatnya.

"Dengan alasan tersebut  lah pelaku terlapor mengatakannya kepada korban.Adapun kenapa pelapor percaya kepada pelaku terlapor, karena hubungan pertemanan antara mereka selama ini sudah sangat dekat. Sehingga merasa percaya dan juga janji dari terlapor, bahwa setelah selesai transaksi jual beli bidang tanah tersebut bahwa sertifikat hak milik (SHM) akan segera di berikan oleh pelaku terlapor kepada korban pelapor,"ujar Putu Yudha.

lebih lanjut di sebutkan Putu Yudha,namun apa yang dijanjikan terlapor tidak pernah di tepatinya. Dan pelaku terlapor selalu menghindar saat pelapor menanyakan perihal sertifikat hak milik (SHM. "Seiring berjalannya waktupada Tahun 2018 pelapor mengetahui bahwa bidang tanah tersebut telah dijual oleh pelaku terlapor kepada orang lain. Dan pelaku terlapor tidak ada memberikan uang hasil penjualan bidang tanah tersebut kepada korban."

"Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp 642.850.000.-(Enam Ratus Empat Puluh Dua Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Sehingga korban merasa keberatan dan membuat laporan/pengaduan ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan proses lanjut,"ucap Pitu Yudha mengakhiri.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini