Terdakwa Zainal Sinulingga Akhirnya Ungkap Trik 'Sulap' MarkUp Cek Tirtanadi Deliserdang ke Bank Sumut

Sebarkan:



Terdakwa Zainal Sinulingga. (MOL/ROBS)



MEDAN Mantan Kabag Umum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deliserdang,  Zainal Sinulingga, terdakwa perkara korupsi akhirnya mengungkap trik 'sulap' penggelembungan angka (markup) cek sebelum mencairkan dana operasional ke Bank Sumut.


"Sengaja Saya beri spasi atau ruang di nominal cek maupun tulisan nominalnya Yang Mulia," katanya menjawab pertanyaan hakim ketua As'ad Rahim Lubis lewat layar monitor video conference (vicon), Senin (14/6/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.


Zainal Sinulingga diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya, mantan Kacab PDAM Tirtanadi Deliserdang Asran Siregar (berkas penuntutan terpisah) periode Januari hingga April 2015, sekaligus sebagai terdakwa.


Ketika di dalam mobil sebelum berangkat ke bank atau di lokasi parkir Bank Sumut, dia kemudian merubah nominal berikut penulisan huruf pada cek yang telah ditandatanganinya selaku Kabag Keuangan dan terdakwa Asran Siregar selaku Kacab.


Rp10,9 Miliar


Fakta.mencengangkan lainnya, trik 'sulap' markup cek tersebut telah dilakukannya ketika menjabat sebagai Asisten di Bagian Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang hingga Kabag Keuangan di tahun 2015 dengan 4 mantan Kacab dan 2 mantan Kabag Keuangan.


Yakni semasa kepemimpinan Achmad Askari periode tahun 2015-2016, Bambang Kurnianto (16 September 2016-27 Maret 2017) dan Pahmiuddin (Maret-April 2017). Sedangkan kedua mantan Kabag Keuangan yaitu Serta Lian Syahrul dan Mustafa Lubis.


As'ad Rahim Lubis juga mempertanyakan 'bekas' temuan kerugian keuangan negara tidak sedikit tersebut.


Tamasya


"Karena ini perkara korupsi, maka muaranya pengembalian kerugian keuangan negara. Jadi ke mana saja uang itu saudara gunakan? Rp10,9 miliar tidak sedikit loh. Beli rumah, mobil atau perhiasan. Tidak ada ya Pak jaksa hartanya disita?" kata As'ad Rahim Lubis dan dijawab JPU dari Kejari Deliserdang Agusta Kanin dengan anggukan kepala.


Zainal Sinulingga kemudian menerangkan, sempat membelikan mobil dan telah dijualnya. Sebagian besar dipergunakannya untuk tamasya ke lokasi wisata dalam negeri.


Pertanyaan senada juga disampaikan penuntut umum dan dijawab Zainal Sinulingga dengan kata akan diusahakan.


"Sama aja dengan bohong," timpal Agusta Kanin menanggapi jawaban saksi yang mengaku ada niat mengembalikan kerugian keuangan negara tapi tidak memiliki aset, tabungan atau harta.


Mantan Kacab


Secara terpisah giliran Asran Siregar didengar keterangannya sebagai saksi sekaligus terdakwa. Dia membenarkan tidak bersedia menekan Laporan Keuangan Bulanan yang diajukan Zainal Sinulingga karena tidak menyertakan dokumen rekening koran.


"Saya tidak fokus menuntaskan laporan bulanan karena Saya juga mengurusi 6 Bagian setingkat di bawah jabatan Saya Yang Mulia," urainya.




Terdakwa Asran Siregar. (MOL/ROBS)




Indikasi korupsi tersebut pun belakangan diketahuinya ketika mengikuti rapat di Kantor Pusat yakni PDAM Tirtanadi Sumut. Saat itu dia sempat berdebat atas informasi dari Satuan Pengawasan Internal (SPI).


"Waktu Itu Saya terkejut dan sempat berdebat. Mana datanya?" ucapnya ketika itu di Kantor Pusat. Temuan tersebut kemudian diteruskan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. Selama Kepemimpinan Asran Siregar kerugian keuangan negara sebesar Rp677,3 juta.


Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 Ayat (1)  Jo Pasal 18 UU  Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair, pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini