Terbukti Tipu Rekanan Pembangunan RSUD Medan Labuhan, Direktur IV PT GKN Bandung Divonis 39 Bulan

Sebarkan:



Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing (kiri) saat membacakan putusan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Direktur IV PT Guna Karya Nusantara (GKN) yang berkantor pusat di Bandung, Ir Taufik Ramadhi (54), Rabu (16/6/2021) di Cakra 9 PN Medan akhirnya divonis 39 bulan (3 tahun dan 3 bulan) penjara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. 


Yakni dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.


Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU. Unsur pidana Pasal 378 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum, telah terbukti.


Hal yang memberatkan, saksi korban tidak bisa mencairkan pekerjaan pembangunan RSUD Medan Medan Labuhan sebesar Rp9 miliar lebih dan biaya lainnya yang pernah diminta terdakwa termasuk pengurusan pengangkatan blokir pembayaran pekerjaan sehingga total kerugian saksi korban mencapai Rp11 miliar.


Terdakwa  berbelit-belit memberikan keterangan dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.


Hanya saja vonis majelis hakim lebih ringan 5 bulan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan lalu, Chandra Naibaho menuntut terdakwa agar dipidana 44 bulan (3 tahun dan 8 bulan) penjara.


Baik penuntut umum, terdakwa melalui penasihat hukum (PH), imbuh Denny Lumbantobing, sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding.


Seolah 'Steril'


Sementara dalam dakwaan diuraikan, saksi korban Bayu Afandi Nasution ST berminat mengerjakan proyek pembangunan RSUD Tipe C di Kecamatan Medan Labuhan dengan nilai kontrak Rp102 miliar. Konrraktor tersebut bersama H Riadh Alfi Nasution, Maret 2018 pun sengaja bertandang ke kantor terdakwa guna mengetahui secara rinci profil PT GKN berkantor pusat di Kota Bandung.


Saksi korban terbuai dengan informasi yang diberikan Ir Taufik Rahmadi seolah perusahaan yang dipimpinnya 'steril' dari berbagai masalah dan laik dipakai untuk mengikuti tender pembangunan rumah sakit. Saksi korban pun dimasukkan sebagai unsur Direktur PT GKN. Perusahaan tersebut akhirnya keluar sebagai pemenang tender.


Semula saksi korban diterpa riak-riak kecil dan mengabulkan permintaan terdakwa untuk mentransfer dana untuk pengurusan pengangkatan blokir pembayaran oleh pihak bank.


Klimaksnya, terdakwa malah melimpahkan tanggung jawab kepada saksi korban untuk membayar piutang pajak PT GKN sebesar Rp18 miliar di Kantor Pajak Pratama Bandung karena telah diangkat menjadi unsur Direktur. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan saksi korban Bayu Afandi Nasution ST ke Mapolrestabes Medan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini