Tegas ! Dandim 0204 Jatuhkan Hukuman Disiplin Kopda Sion P Kaban

Sebarkan:


DELISERDANG |
Dandim 0204 DS Letkol Kav Jackie Yudhantara memimpin langsung upacara menjatuhi hukuman Disiplin  terhadap anggotanya Kopda Sion P Kaban NRP 310200366221285 yang bertugas sebagai Personel Babinsa Koramil 24/TTSB bertempat di Aula Makodim 0204/DS , Jalan Galang Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang Kamis/ 10 /06/ 2021 sekitar  pukul 09.10 Wib.

Upacara pemberian hukuman Disiplin prajurit TNI Kodim 0204 ini juga disaksikan oleh Kasdim 0204 DS ,Para Perwira Jajaran Kodim 0204 DS dan sejumlah Personel TNI Koramil jajaran .

Dalam Amanatnya ,Dandim 0204 DS mengatakan sebagai Pimpinan tidak akan menjatuhkan hukuman kepada anggota yang tidak bersalah terkecuali tindakan yang berlebihan atau melebihi batas hanya sebatas toleransi.

"Hukuman ini sebagai pelajaran kepada saya dan kepada Kopral Kaban agar ke depan dapat menjadi lebih baik lagi dalam pelaksanaan dinas," ucap Dandim.

Setelah memberikan bimbingan dan arahan ,Upacara pemberian Disiplin prajurit kepada anggotanya Dandim meninggalkan Lokasi Upacara . Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar dan mengikuti Protokol Kesehatan .( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini